BPOM Sidak Puluhan Konter Kosmetik Ilegal di Avava Mall, Belasan Pekerjanya Kabur

Rabu, 5 Desember 2018 | 08:38 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali melakukan penyisiran kesejumlah konter yang menjual kosmetik ilegal, Selasa (4/12/2018).KOMPAS.com/ HADI MAULANA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali melakukan penyisiran kesejumlah konter yang menjual kosmetik ilegal, Selasa (4/12/2018).

BATAM, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali melakukan penyisiran kesejumlah konter yang menjual kosmetik ilegal, Selasa (4/12/2018).

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan kepada Kompas.com mengatakan penyisiran ini merupakan kegiatan rutin BPOM Kepri dalam upaya menimalisir peredaran produk-produk tidak berizin, salah satunya kosmetik.

"Penyisiran kali ini kami lakukan di sejumlah konter yang ada di Avava Mall," kata Yosef.

Meski dari penyisiran ini banyak pekerja konter tersebut yang kabur dan meninggalkan konternya. Namun proses penyitaan tetap berjalan lancar dan aman.

Baca juga: BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 600 Jutaan

"Ada puluhan konter yang kami lakukan dalam penyisiran serta penyitaan dari sejumlah kosmetik ilegal yang dijual bebas ini," jelas Yosef.

Ditanyai berapa jumlah kosmetik yang sudah disita, Yosef mengaku belum bisa merincikannya karena sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyisiran.

"Untuk totalnya saya belum tahu, yang jelas seluruh kosmetik ilegal yang ada di Avava Mall ini kami lakukan penyitaan semua," ungkapnya.

Yosef juga mengaku belum bisa memastikan apakah kosmetik ilegal ini seluruhnya berasal dari luar negeri.

Baca juga: BPOM dan Kemenkominfo Kerja Sama Blokir Situs Penjual Obat-obatan Ilegal

"Kalau asalnya belum bisa dipastikan, yang jelas kosmetik ini beredar tanpa ada izin dari BPOM," tegasnya.

Lebih jauh Yosef mengaku kegiatan ini juga bertujuan untuk mencari tahu darimana asal barang tersebut.

"Dari sini kami lakukan pengembangan, agar kami tahu siapa distributornya hingga produk-produk ilegal ini bisa beredar bebas di Kepri," paparnya.

"Pelaku pengedaran produk ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," katanya mengakhiri.


Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Editor : Aprillia Ika