Gelar Kampanye, BPOM Berupaya Kurangi Peredaran Kosmetik Ilegal

Sabtu, 24 November 2018 | 13:09 WIB

“Kampanye Cerdas Memilih dan Menggunakan Kosmetik Aman dan Bermutu” di Pusat Grosir Asemka, Sabtu (24/11/2018).KOMPAS.COM/CYNTHIA LOVA “Kampanye Cerdas Memilih dan Menggunakan Kosmetik Aman dan Bermutu” di Pusat Grosir Asemka, Sabtu (24/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya distribusi perdagangan bahan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya  menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Deputi Badang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Mayagustina Andarini mengatakan, pada 2018, BPOM menemukan sebanyak 112 miliar kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.

“Dominan paling banyak kosmetik ilegal ditemukan ada di Pulau Jawa, terutama di daerah Tangerang, Banten, DKI dan Jawa Barat,” ucap Maya di Pasar Grosir Asemka, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/11/2018).

Pada hari ini, BPOM menggelar “Kampanye Cerdas Memilih dan Menggunakan Kosmetik Aman dan Bermutu” di Pusat Grosir Asemka, Jakarta, untuk mengurangi peredaran kosmetik ilegal.

“Hari ini kami ke Pasar Asemka untuk mengajak dan mengedukasi para konsumen kosmetik, dan pedagang bagaimana menggunakan kosmetik yang memenuhi kebutuhan kulit dan melindungi diri dari kosmetik yang tidak standar,” ujar Maya.

Pasar Asemka adalah salah satu sentra perdagangan di Indonesia yang ada di Jakarta.

Pasar ini terkenal sebagai pusat perdagangan kosmetik dengan penyebaran hampir ke seluruh pelosok Indonesia.

Maya berharap, dengan adanya kampanye ini, masyarakat bisa ikut menyebarkan edukasi pemilihan kosmetik yang baik ke lingkungannya.

Menggunakan kosmetik yang aman dengan memastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan memiliki izin Badan POM serta ada nama perusahaannya.

Pantauan Kompas.com, kampanye ini dihadiri oleh sejumlah artis Ibu Kota, perwakilan Pemrov DKI, Camat Tambora, dan Badang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.


Penulis : Cynthia Lova
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary