Polisi dan BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 100 Juta per Minggu

Kamis, 15 Februari 2018 | 12:39 WIB

BPOM menyita pabrik yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (15/2/2018).RIMA WAHYUNINGRUM BPOM menyita pabrik yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (15/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri menggerebek ruko yang dijadikan pabrik kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 19 A, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (14/2/2018).

"Dia memfasilitasi tempat dan pemasarannya juga ilegal, produknya juga ilegal. Kami lihat ada pemalsuan. Suatu produk kosmetik harus memenuhi standar, tentu fasilitasnya sendiri harus higienis dan aman," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Kamis (15/2/2018).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu tersangka berinisial H sebagai pemilik dan produsen.

Baca juga: BPOM Musnahkan 18 Ton Obat dan Kosmetik Ilegal

Barang bukti yang disita adalah alat produksi yang terbuat dari galon air mineral dan ember. 

Kemudian bahan baku untuk memproduksi kosmetik krim wajah, sabun wajah, toner, pewarna cair, kemasan botol kosmetik plastik, dan beberapa dus paket kosmetik siap antar.

Adapun penggerebekan pabrik kosmetik ilegal ini berawal dari laporan warga. Kosmetik ini diedarkan ke seluruh Indonesia.

Baca juga: Polisi Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 7 Miliar

Pihaknya masih menyelidiki apakah kosmetik ilegal ini diedarkan ke pasar, perorangan, atau klinik kecantikan. 

H telah memproduksi kosmetik tersebut selama satu tahun dan mendapatkan keuntungan besar.

"Omzet sekitar Rp 50-100 juta per minggu. Total barang bukti yang kami sita Rp 2,5 miliar," ujar Penny. 

Baca juga: BPOM Sita Ribuan Obat & Kosmetik Ilegal

Akibatnya, H dijerat Undang-undang Kesehatan Pasal 196 tentang Produksi Ilegal dan Pasal 197 tentang Produk Tanpa Izin Edar dengan sanksi maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Kompas TV Saat digeledah, penyidik menemukan sabu dengan total 1,7 kilogram.


Penulis : Rima Wahyuningrum
Editor : Kurnia Sari Aziza