Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 15 Miliar di Tambora Digerebek

Selasa, 15 Mei 2018 | 18:49 WIB

BPOM mengungkap pabrik rumahan kosmetik ilegal di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (15/5/2018).RIMA WAHYUNINGRUM BPOM mengungkap pabrik rumahan kosmetik ilegal di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (15/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sebuah rumah industri kosmetik ilegal di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/5/2018).

"Ini ada pelanggaran yang menyangkut peredaran, pembuatan dan yang kami temui sekarang enggak hanya peredaran, tetapi juga distribusi sampai Rp 15 miliar (omzetnya)," kata Kepala BPOM Penny K Lukito di Tambora, Jakarta Barat, Selasa.

Dari penggerebekan yang dilakukan BPOM pada Jumat (11/5/2018) ditemukan sembilan jenis kosmetik dan perawatan kulit.

Baca juga: Kandungan Zat dalam Kosmetik Ilegal Bisa Memicu Kanker

Kosmetik ilegal yang ditemukan antara lain Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream dan La Widya Temulawak.

Penny mengatakan, ada 39.389 item produk kosmetik ilegal yang disita.

Ada pula 7 alat produksi seperti panci, kompor, alat perekat hologram, bahan dasar krem berwarna kuning, oranye, dan putih.

Baca juga: Polisi dan BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 100 Juta per Minggu

"Peralatannya sangat tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kualitas. Peralatan sangat tidak higienis," ujarnya.  

Dari kejadian ini, Polsek Tambora mengamankan seorang tersangka pemilik rumah produksi berinisial AN yang disangkakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan denda Rp 1,5 miliar dan pidana maksimal 15 tahun.

Tersangka juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.


Penulis : Rima Wahyuningrum
Editor : Kurnia Sari Aziza