Ditemukan Pabrik Kosmetik Ilegal di Tambora, Pemilik dan Pegawai Diperiksa

Selasa, 15 Mei 2018 | 22:33 WIB

BPOM mengungkap pabrik rumahan kosmetik ilegal di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (15/5/2018).RIMA WAHYUNINGRUM BPOM mengungkap pabrik rumahan kosmetik ilegal di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (15/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan terdapat 4 orang dari pabrik kosmetik ilegal di Jalan Pengukiran IV, Tambora, Jakarta Barat yang diperiksa. 

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penggerebekan prabrik kosmetik ilegal beromzet Rp 15 miliar itu. 

"Ada 1 orang dengan inisial AN sudah ditangkap, mengaku sebagai pemilik. Tapi tentunya akan ada penelusuran kembali dengan bantuan dari pihak kepolisian juga. Ada juga karyawan sebagai saksi, ada 3," kata Penny di lokasi pada Selasa (15/5/2018).

Pabrik kosmetik rumahan yang berada di kawasan pemukiman dengan bentuk hunian tingkat tiga.

Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 15 Miliar di Tambora Digerebek

Mereka telah beroperasi selama 6 bulan lamanya dan mendistribusikan produk ke seluruh Indonesia.

"Tempat produksinya ilegal, jadi nanti dari sini didistribusikan ke pasar-pasar, seperti (pasar) Asemka dan lain-lain, kemudian ke klinik-klinik kecantikan, kemudian ada yang menggunakan merek-merek terkenal yang berarti ada aspek pemalsuan," katanya.

BPOM menyita 21 item yang terdiri dari 39.389 pieces dan alat-alat produksi.

Adapun diantara produk yang disita tersebut yaitu Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream dan La Widya Temulawak.

Baca juga: BPOM Ingatkan Warga Hati-hati Beli Obat hingga Kosmetik Lewat Online

"Akan didalami dengan lebih serius lagi, tapi tentunya tidak akan disampaikan di sini sekarang seperti apa. Yang penting adalah konsumen mesti berhati-hati, perlu kewaspadaan dari kita sebagai konsumen," kata Penny.

Dari kejadian ini, tersangka AN dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun tentang Kesehatan dengan denda Rp 1,5 miliar dan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.


Penulis : Rima Wahyuningrum
Editor : Dian Maharani