Temukan Obat Tradisional Ilegal, BPOM Imbau Masyarakat Hati-hati

Jumat, 21 September 2018 | 16:25 WIB

Obat-obatan ilegal yang ditemukan BPOM RI di sebuah rumah tinggal di kawasan Sukapura, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Obat-obatan ilegal yang ditemukan BPOM RI di sebuah rumah tinggal di kawasan Sukapura, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika hendak mengonsumsi obat-obatan tradisional.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, beberapa penyakit tidak bisa semata-mata diobati dengan obat tradisional, melainkan memerlukan resep dokter.

"Hati-hati lah kalau mengonsumsi produk-produk seperti ini meningkatkan stamina, pria perkasa, terus asam urat, mestinya kan pakai resep dokter itu ya. Kalau beli obat-obat tradisional hati-hati," kata Penny, di Sukapura, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: BPOM Sebut Obat-obatan Ilegal Hanya Beri Perasaan Enak di Tubuh Sementara Waktu

Penny mengatakan, ada beberapa obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Padahal, konsumsi obat-obatan yang mengandung bahan kimia mesti mengantongi surat izin dokter.

Di samping itu, Penny juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati ketika hendak membeli produk obat-obatan lewat internet.

Ia mengatakan, masyarakat mesti mengecek izin edar BPOM yang wajib tertera di kemasan obat.

"Bisa melihat di website BPOM registrasinya. Di sini (kemasan obat) ada nomornya, tapi belum tentu benar, bisa saja palsu," ujar Penny.

Baca juga: BPOM Buru Pengendali Obat Ilegal yang Ditemukan di Sukapura

Diberitakan sebelumnya, BPOM RI menggerebek empat lokasi penyimpanan obat-obatan tak berizin di Sukapura dan Jatinegara pada Rabu (19/9/2018) lalu.

Obat-obatan yang disita BPOM terdiri dari obat pelangsing, obat kuat, dan berbagai jenis jamu. BPOM menaksir nilai ekonomi obat-obat itu mencapai angka Rp 15,7 miliar.


Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Robertus Belarminus