BPOM Gerebek Gudang Obat Kuat dan Pelangsing Ilegal di Jakarta Utara

Jumat, 21 September 2018 | 12:36 WIB

Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat mengunjungi rumah tinggal yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan obat tradisional ilegal di Sukapura, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat mengunjungi rumah tinggal yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan obat tradisional ilegal di Sukapura, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek dua rumah tinggal di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (19/9/2018). 

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, kedua rumah tersebut difungsikan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan tradisional ilegal.

"Dari dua rumah tersebut ditemukan 127 item obat-obatan tradisional ilegal dan satu mobil boks berisi 21 koli obat tradisional ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus, Jawa Tengah," kata Penny, di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Ini Kosmetik dan Obat Ilegal yang Beredar di Pasaran

Berdasarkan pantauan Kompas.com, obat-obatan yang disita BPOM terdiri dari obat kuat berbagai merek, obat pelangsing berbagai merek, serta jamu asam urat dan pegal linu berbagai merek.

Penny menuturkan, penggerebekan tersebut berawal dari temuan di sebuah toko obat di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kemudian dilanjutkan pengungkapan di sebuah rumah tinggal di kawasan yang sama.

Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik dan Obat Ilegal di Balaraja

Adapun sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa petugas PPNS BPOM.

"Kami akan menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justisia guna mengungkap aktor intelektual," ujar Penny.

Penny mengatakan, kegiatan tersebut melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Baca juga: 3 Tahun Beroperasi, Toko Obat Ilegal di Bekasi Timur Digerebek Polisi

Perbuatan itu juga melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.


Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kurnia Sari Aziza