BPOM Sebut Obat-obatan Ilegal Hanya Beri Perasaan Enak di Tubuh Sementara Waktu

Jumat, 21 September 2018 | 15:32 WIB

Obat-obatan ilegal yang ditemukan BPOM RI di sebuah rumah tinggal di kawasan Sukapura, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Obat-obatan ilegal yang ditemukan BPOM RI di sebuah rumah tinggal di kawasan Sukapura, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan obat-obatan ilegal yang ditemukan di kompleks perumahan di Sukapura merupakan obat-obatan berbahaya.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, obat-obatan itu tidak dijamin keamanan dan mutu kualitasnya karena tidak mengantongi izin dokter dan izin dari BPOM.

"Kalau ini tidak ada izin BPOM tentu saja tidak bisa kita yakini bahwa ini tidak berbahaya, artinya ini produk berbahaya," kata Penny di Sukapura, Jumat (21/9/2018).

Penny mengatakan, obat-obatan tradisional yang ditemukan oleh BPOM tersebut barangkali dapat memberikan perasaan enak terhadap tubuh untuk sementara waktu.

Baca juga: Gudang Obat Kuat yang Digerebek BPOM di Jakarta Utara Sudah Diintai Seminggu

Namun, kata Penny, obat-obatan tersebut bisa memberikan efek buruk yang dapat timbul sewaktu-waktu dan bisa memperparah penyakit yang dialami.

"Karena tidak dengan resep dokter, tidak tahu itu akan memberikan efek yang lebih luas pada organ-organ tubuh kita. Akhirnya menjadi penyakit lebih besar beban pada kesehatan kita," ujar Penny.

Oleh karena itu, Penny menganjurkan masyarakat agar senantiasa memperhatikan izin edar BPOM yang mestinya tercantum di setiap kemasan obat.

Baca juga: Nilai Ekonomi Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM Capai Rp 15 Miliar

BPOM RI menggerebek dua rumah tinggal di kawasan Sukapura, Jakarta Utara, yang difungsikan sebagai gudang penyimapanan obat tradisional ilegal.

Obat-obatan yang disita BPOM terdiri dari obat pelangsing, obat kuat, dan berbagai jenis jamu. BPOM menaksir nilai ekonomi obat-obat itu mencapai angka Rp 15,7 miliar.

Baca juga: BPOM Gerebek Gudang Obat Kuat dan Pelangsing Ilegal di Jakarta Utara


Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Ana Shofiana Syatiri