Dalam Sidang E-KTP, Gamawan Akui Beberapa Kali Bertemu Ade Komarudin

Senin, 9 Oktober 2017 | 16:09 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pertemuan antara mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dengan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin.

Hal itu dikonfirmasi jaksa saat Gamawan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Saya kenal, pada 2013 dia jabat apa saya lupa. Tapi dia anggota DPR dari  Golkar," ujar Gamawan.

Jaksa KPK kemudian menanyakan, apakah pernah bertemu Ade Komarudin alias Akom pada akhir 2013. Gamawan mengakui pertemuan itu.

Baca: Sering Ditanya soal Uang E-KTP, Gamawan Selalu Kantongi Kuitansi

Menurut Gamawan, Akom pernah berkunjung ke kediamannya saat Lebaran. Selain itu, Akom pernah hadir saat Gamawan melakukan sosialisasi proyek e-KTP di Bekasi.

Gamawan juga mengakui pernah bertemu dengan Akom di Restoran Korea di belakang Kompleks Perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Saat itu, dia diundang oleh Akom.

Menurut Gamawan, pertemuannya di restoran dihadiri juga oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

"Itu sekitar akhir 2014 atau awal 2015. Saya tidak tahu kenapa ada Irman, mungkin dia (Akom) kenal juga sama Irman," kata Gamawan.

Gamawan mengatakan, dalam pertemuan itu Akom hanya berbicara seputar keluhan masalah di internal Partai Golkar.

Baca: Gamawan Fauzi Disebut Terima Honor dari Uang Proyek E-KTP

Menurut Gamawan, kemungkinan dia dianggap orang yang dekat dengan Presiden.

Gamawan mengatakan, dalam pertemuan itu tidak ada pembicaraan seputar proyek e-KTP. Sebab, Akom tidak memiliki keterkaitan dengan Kemendagri.

"Enggak ada soal e-KTP, dia kan bukan Komisi II DPR," kata Gamawan.

Dalam putusan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto,  majelis hakim meyakini bahwa proyek e-KTP telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Salah satunya, keduanya diyakini menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.

Dalam persidangan, Irman dan Sugiharto juga pernah mengakui ada uang yang diberikan kepada politisi Partai Golkar Ade Komarudin.

Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin, ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Akom.

Irman mengakui bahwa sebelumnya ada permintaan uang dari Akom.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013. Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Akom sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, uang itu untuk membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Kompas TV Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus.






Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary