Saksi Ungkap Gamawan Pakai Perantara saat Komunikasi dengan Dirjen Dukcapil

Jumat, 29 September 2017 | 17:39 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/10/2016).Ihsanuddin Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Johanes Richard Tanjaya alias Johanes Tan. Johanes bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Johanes adalah salah satu anggota tim yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan e-KTP. Bersama Andi Narogong dan para pengusaha lain, Johanes pernah berkumpul dan menyiapkan teknis pengadaan e-KTP di sebuah ruko di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Johanes mengaku pernah dikenalkan dengan adik kandung Gamawan, Azmin Aulia. Dia dikenalkan oleh salah satu orang dekat Gamawan bernama Hendra.

"Hendra ini kelihatannya orang dekat Gamawan. Kalau Pak Gamawan pergi sama istri, Hendra sering ikut," kata Johanes.

(Baca juga: Orang Dekat Gamawan Siapkan Rp 1-2 Triliun Sebelum Proyek E-KTP)

Terkait proyek e-KTP, Hendra pernah memperkenalkan Johanes dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Menurut Johanes, Paulus yang dekat dengan adik kandung Gamawan, Azmin Aulia, cukup berpengaruh dalam memenangkan proyek-proyek di Kemendagri.

Pada akhirnya, Paulus dan PT Sandipala bergabung dalam Konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek e-KTP.

"Hendra bilang, siapa pun yang ikut sama rambut putih (Paulus Tanos) pasti akan menang," kata Johanes.

Menurut Johanes, Hendra sekaligus menjadi perantara Gamawan untuk berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Meski demikian, Johanes tidak menjelaskan, apakah Gamawan juga menggunakan Hendra saat membicarakan proyek e-KTP dengan Irman.

"Hendra sendiri yang cerita. Pak Irman kadang enggak langsung ke Gamawan, tapi ke Hendra dulu," kata Johanes.

(Baca juga: Terdakwa Sebut Gamawan Tak Sadar Terima Uang dari Andi Narogong)

Gamawan sendiri sudah membantah telah menerima fee dalam proyek pengadaan e-KTP.

Dia menganggap tak ada kejanggalan dalam proses pengadaan dalam proyek e-KTP. Setelah adanya penetapan tersangka, baru dia mengetahui ada sejumlah temuan yang bermasalah.

"Sampai saya tahunya setelah ditetapkan tersangka saja ada masalah," kata Gamawan.

Namun, Gamawan enggan berkomentar mengenai dugaan bersama-sama melakukan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan anak buahnya, Sugiharto, serta sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014.

"Tidak mau saya komentari lah," kata dia.

(Baca juga: Gamawan Fauzi Bantah Menerima "Fee" Proyek e-KTP)

Kompas TV Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik kembali digelar.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih