Gamawan: Proyek E-KTP Tidak Akan Pernah Selesai Sampai Kapan Pun

Senin, 9 Oktober 2017 | 13:33 WIB

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tidak akan pernah selesai.

Gamawan mengatakan, proyek tersebut adalah proyek yang berkelanjutan sepanjang tahun.

Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tiap hari kan ada yang ulang tahun usia 17 tahun. Maka proyek ini tidak akan pernah selesai sampai kapan pun," ujar Gamawan.

(baca: Sering Ditanya soal Uang E-KTP, Gamawan Selalu Kantongi Kuitansi)

Menurut Gamawan, setiap tahun Kementerian Dalam Negeri menyiapkan anggaran untuk pencetakan e-KTP.

Meski demikian, Gamawan mengatakan, sejak 2011, banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP. Hal itu menjadi salah satu penghambat proses pengadaan e-KTP.

Bahkan, menurut Gamawan, hingga saat ini masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data.

(baca: Penjelasan Gamawan Fauzi soal Jalan-jalan ke Singapura)

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi KTP elektronik.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra