Orang Dekat Gamawan Siapkan Rp 1-2 Triliun Sebelum Proyek E-KTP

Jumat, 29 September 2017 | 17:13 WIB

Anggota tim IT dalam konsorsium proyek e-KTP, Johanes Richard Tanjaya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Anggota tim IT dalam konsorsium proyek e-KTP, Johanes Richard Tanjaya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos disebut telah menyediakan uang Rp 1-2 triliun saat proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) mulai dibahas antara Kementerian Dalam Negeri dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu dikatakan Johanes Richard Tanjaya alias Johanes Tan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/9/2017). Johanes bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Johanes adalah salah satu anggota tim yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan e-KTP. Johanes dan para pengusaha lainnya berkumpul dan menyiapkan teknis pengadaan e-KTP di sebuah ruko di Fatmawati, Jakarta Selatan.

(Baca: Pelaksana E-KTP Dapat Info dari Keponakan Novanto, Ada Fee 7 Persen untuk Senayan

Dalam persidangan, Johanes berkata bahwa saat berada di ruko Fatmawati, ia diberitahu oleh Vidi Gunawan, adik Andi Narogong, bahwa Paulus akan menjadi salah satu anggota konsorsium e-KTP.

"Vidi bilang ini Pak yang akan sediakan Rp 1-2 triliun. Terus terang, kami tidak tahu, saya juga bingung kok siapkan dana 1-2 triliun, buat apa?" Kata Johanes.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar sempat menanyakan kepentingan menyiapkan uang hingga Rp 2 triliun itu. Sebab, keseluruhan proyek e-KTP dibiayai oleh pemerintah melalui APBN.

Johanes sempat bertanya, apakah uang itu untuk menyuap penyelenggara negara. Namun, Johanes membantahnya.

(Baca: Pelaksana E-KTP Dipaksa Gunakan Produk Johannes Marliem meski Tak Cocok

"Saya tidak melihat sampai situ. Mungkin mereka lihat proyeknya besar dan butuh DP untuk bayar principal," kata Johanes.

Kepada hakim, Johanes mengatakan, ia mengetahui bahwa Paulus bersama-sama dengan adik kandung Gamawan, Azmin Aulia, menyiapkan dana untuk proyek e-KTP. Informasi itu ia dapatkan dari orang dekat Gamawan bernama Hendra.

"Mereka memepersiapkan, mendanai e-KTP. Itu keterangan Hendra," kata Johanes.

Dalam persidangan untuk dua terdakwa lain, Andi Narogong mengatakan bahwa ia pernah diberi tahu oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, bahwa salah satu pengusaha yang akan ikut proyek pengadaan e-KTP adalah orang dekat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, yakni Paulus Tanos.

Pada akhirnya, PT Sandipala yang dipimpin Paulus Tanos menjadi salah satu perusahaan yang ikut bergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Kompas TV Jumat (29/9) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan digelar lanjutan sidang praperadilan gugatan Ketua DPR Setya Novanto terhadap KPK.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril