Agun Gunandjar Terima Honor yang Diduga Berasal dari Pelaksana E-KTP

Senin, 2 Oktober 2017 | 16:01 WIB

Politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus hak angket KPK, Agun Gunandjar usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus hak angket KPK, Agun Gunandjar usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa disebut pernah menerima honor selaku narasumber dialog interaktif di stasiun televisi. Uang yang diberikan Kementerian Dalam Negeri tersebut diduga berasal dari pengusaha pelaksana pengadaan e-KTP.

Hal itu terungkap saat Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10/2017). Suciati bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam persidangan, Suciati mengaku pernah diberikan uang 73.700 dollar Amerika Serikat oleh Dirjen Dukcapil, Irman. Selain itu, ia pernah diberikan Rp 495 juta oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

Menurut Suciati, Irman memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk kegiatan supervisi proyek e-KTP. Misalnya, untuk membiayai kunjungan kerja atau honor.

(Baca: Diperiksa KPK Tiga Jam, Agun Gunandjar Sebut Tak Ada Materi Baru)

Salah satunya, Suciati mengakui pernah memberikan honor Agun saat menjadi narasumber dalam acara dialog interaktif di salah satu stasiun televisi.

"Iya saya sendiri yang berikan. Kan Beliau (Agun) diminta jadi narasumber dialog interaktif. Ini honor buat Beliau," kata Suciati.

Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang yang dibuat Suciati. Barang bukti itu dibenarkan oleh Suciati.

Dalam catatan tersebut, ditulis rincian pengeluaran dalam rangka Dialog Interaktif di Metro TV pada 13 November 2012. Agun selaku Ketua Komisi II menerima honor Rp 5 juta. Kemudian, dua staf Agun mendapat honor Rp 1 juta.

(Baca: Nazaruddin Sebut Agun Gunandjar Pasang Badan Proyek E-KTP)

Dalam persidangan sebelumnya, Irman dan Sugiharto mengakui pernah menerima uang dari Andi Narogong selaku pengusaha yang ditunjuk sebagai pelaksana e-KTP.

Saat itu, Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menerima uang 200.000 dollar AS dari Andi Narogong.

Menurut Irman, dari total uang yang diterima Sugiharto, sebanyak Rp 1,3 miliar dia serahkan kepada Suciati.

Kompas TV Menurut penuturan penjenguk, Setnov masih terbaring dan dipasangi infus.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril