Pengacara: Novanto Belum Memungkinkan Hadiri Sidang E-KTP

Senin, 9 Oktober 2017 | 10:22 WIB

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017).  Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kemungkinan tak hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sedianya, Novanto dijadwalkan bersaksi di sidang terdakwa Andi Narogong.

Namun, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengaku, belum bisa memastikan kehadiran Novanto dalam sidang tersebut.

"Saya belum dapat instruksi dan saya belum tahu ya. Saya enggak ngerti. Tapi kondisi beliau masih bed rest, secara kesehatan masih belum dimungkinkan. Tapi kalau beliau bersedia dan mau memaksakan diri, ya saya enggak tahu. Tapi saya pribadi belum dapat instruksi apapun," kata Fredrich saat dihubungi, Senin (9/10/2017).

(baca: MA Minta Publik Tak Pesimistis atas Upaya KPK Kembali Jadikan Novanto Tersangka)

Ia mengatakan, Novanto dijadwalkan melakukan pemeriksaan kesehatan hari ini, di RS Premier Jatinegara. Penyakit jantung yang diidapnya belum sembuh.

"Menurut jadwal dari rumah sakit hari Senin check up-nya," lanjut dia.

Rencananya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

(baca: Jika KPK Tersangkakan Lagi Setya Novanto, Kuasa Hukum Bakal Lapor Polisi)

Menurut pengacara Andi Narogong, Samsul Huda, saksi yang akan dihadirkan jaksa di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Novanto.

Novanto kini bebas dari status tersangka kasus e-KTP setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, KPK tengah mempertimbangkan untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Kompas TV Hakim Cepi juga dilaporkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sandro Gatra