Pimpinan KPK Pastikan Akan Ada Sprindik Baru untuk Setya Novanto

Kamis, 5 Oktober 2017 | 12:52 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat bertemu perwakilan petani di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat bertemu perwakilan petani di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan akan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Namun, hingga saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.

"Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Saut mengatakan, KPK tidak ingin terburu-buru untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Menurut dia, KPK masih mempelajari putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu.

(Baca juga: KUHAP Dinilai Tak Batasi KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Novanto)

Sebelumnya, hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Ada sejumlah pertimbangan putusan itu. Pertama, hakim Cepi menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan.

Menurut Cepi, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

Selain itu, Cepi juga menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

(Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto)

KPK pun mempelajari pertimbangan putusan itu, sehingga tidak ada kekurangan jika kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

"Tapi harus calm, harus pelan, harus prudent, kemudian kami mengevaluasi lagi di mana lubang-lubangnya harus kami tutup. Kelemahan-kelemahan harus kami tutup," kata Saut.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi KTP elektronik.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih