Pelaksana E-KTP Mengaku Jual Ruko dan Tanah kepada Adik Gamawan Fauzi

Kamis, 18 Mei 2017 | 16:28 WIB

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos bersaksi melalui telekonferensi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos, mengaku pernah melakukan transaksi jual-beli ruko kepada adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia.

Transaksi tersebut dilakukan saat proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sedang berlangsung.

Hal itu dikatakan Paulus saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017). Paulus yang sedang berada di Singapura, memberikan keterangan dengan telekonferensi.

"Azmin kawan saya, sudah kenal lama. Dia adiknya Gamawan," kata Paulus kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Paulus mengatakan, saat baru mau mengikuti lelang proyek e-KTP ia sempat menemui Azmin dan menanyakan tentang proyek tersebut.

Namun, menurut Paulus, saat itu Azmin menolak membicarakan e-KTP. Ini disebabkan saat itu kakaknya, Gamawan Fauzi, adalah Menteri Dalam Negeri.

"Dia enggak pernah mau bahas e-KTP sama saya. Saya sempat kasih tahu bahwa saya menang lelang, dia cuma bilang bagus, selamat, seperti itu saja," kata Paulus.

Selanjutnya, Paulus mengatakan, suatu saat ia membutuhkan uang dan berniat menjual ruko miliknya di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta. Ia kemudian menawarkan bekas kantornya itu kepada Azmin.

Menurut Paulus, akhirnya Azmin membeli ruko tersebut dengan harga yang wajar, atau sesuai harga pasaran. Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) Paulus, Azmin membeli ruko seharga Rp 3 miliar.

Selain ruko, menurut Paulus, Azmin juga membeli tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Jakarta. Azmin bersama-sama dengan pengusaha bernama Johnny G Plate membeli tanah tersebut.

"Seingat saya, harganya lebih dari dua kali NJOP, kurang lebih 2 juta dollar AS. Uangnya dibayar dua kali," kata Paulus.

(Baca juga: Keterlibatan Gamawan Fauzi Kembali Disebut dalam Sidang E-KTP)

Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Azmin yang merupakan adik dari Gamawan Fauzi, pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 2.500.000 dollar AS.

Menurut surat dakwaan jaksa KPK, uang yang diberikan pada pertengahan Juni 2011 itu sebenarnya diperuntukan kepada Gamawan Fauzi.

(Baca juga: Dirut PT Sandipala Merasa Dicurangi Kemendagri dalam Proyek E-KTP)

Kompas TV Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, menjalani pemeriksaan KPK.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih