Sidang E-KTP Hari Ini Hadirkan Adik Gamawan Fauzi hingga Dirjen Dukcapil

Kamis, 18 Mei 2017 | 09:08 WIB

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto menjalani sidang ketujuh perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Dalam sidang ke-15 ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan menghadirkan delapan saksi, mulai dari adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, hingga Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat ini, Zudan Arif Fakhrulloh.

(Baca: 6 Fakta Sidang E-KTP, Cerita Perjalanan Suap ke Setya Novanto sampai Auditor)

Berikut nama-nama saksi lainnya yang akan dihadirkan jaksa KPK:

1. Azmin Aulia

Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Azmin merupakan adik dari Gamawan Fauzi. Pada pertengahan Juni 2011, Azmin Aulia pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 2.500.000 dollar AS.

Uang tersebut sebenarnya diperuntukan Gamawan Fauzi.

2. Afdal Noverman

Dalam persidangan sebelumnya, Gamawan mengaku pernah menerima uang dari pengusaha yang ia kenal sebagai Afdal Noverman. Namun, Gamawan mengaku uang tersebut sebagai pinjaman.

Dalam surat dakwaan, pada Maret 2011, Afdal Noverman pernah menerima uang dari Andi Narogong  sejumlah 2 juta dollar AS. Uang yang sebenarnya ditujukan kepada Gamawan itu bertujuan agar lelang pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan.

3. Ruddy Indrato Raden

Dalam surat dakwaan, Ruddy merupakan Panitia Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan dalam proyek e-KTP. Ruddy pernah diperintah oleh para terdakwa untuk untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan sesuai dengan target sebagaimana dalam kontrak, yakni seolah-olah konsorsium PNRI telah menyelesaikan target pekerjaannya 100 persen.

Padahal, sampai dengan akhir masa pelaksanaan pekerjaan yakni pada tanggal 31 Desember 2013, konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 122.109.759 keping, dari target pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak awal yakni sebanyak 172.015.400 keping.

4. Endah Lestari

Seperti Ruddy, Endah merupakan Panitia Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan dalam proyek e-KTP. Endah juga pernah diperintah oleh para terdakwa untuk untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan sesuai dengan target.

5. Junaidi

Dalam surat dakwaan, Junaidi merupakan bendahara pembantu proyek e-KTP. Ia pernah menerima uang sejumlah Rp 30 juta dari terdakwa II, yakni Sugiharto.


6. Zudan Arif Fakhrulloh

Zudan Arif saat ini merupakan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011, Zudan menjabat sebagai kepala biro hukum Kemendagri. Dalam persidangan sebelumnya, Zudan disebut pernah diminta oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, untuk menyampaikan pesan dari anggota DPR Setya Novanto, kepada terdakwa I Irman.

Selain nama-nama tersebut, jaksa KPK juga akan menghadirkan dua orang yang namanya tidak tercantum dalam surat dakwaan, yakni Amilia Kusumawardani Adya Ratman dan Paultar Paruhum Sinambela.

Kompas TV Sidang Praperadilan Miryam Digelar di PN Jaksel




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril