Jaksa KPK Telusuri Aliran Uang E-KTP untuk Gamawan Fauzi

Kamis, 18 Mei 2017 | 18:47 WIB

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia dan pengusaha Afdal Noverman, bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Azmin Aulia dan Afdal Noverman sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Kamis (18/5/2017).

Melalui keduanya, jaksa berupaya menelusuri aliran dana yang diterima mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Azmin Aulia merupakan adik Gamawan, sementara Afdal merupakan pengusaha yang kenal dekat dengan Gamawan. Dalam surat dakwaan, Azmin dan Afdal merupakan perantara uang yang diterima Gamawan Fauzi.

"Tugas kami membuktikan dakwaan. Karena dalam surat dakwaan ada nama Afdal dan Azmin, maka cara kami membuktikan surat dakwaan adalah dengan menghadirkan yang bersangkutan," ujar jaksa KPK Abdul Basir.

(Baca: Menurut Hakim, Video Kesaksian Miryam di Sidang E-KTP Tak Perlu Diputar)

Dalam persidangan, Azmin mengakui membeli ruko dan tanah milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Pertama, Azmin membeli ruko di Jalan Wijaya, Jakarta, seharga Rp 2,5 miliar. Sementara, tanah di Jalan Brawijaya, Jakarta, seharga Rp 31 miliar.

Dalam surat dakwaan, Azmin pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 2.500.000 dollar AS.

Menurut jaksa KPK, uang yang diberikan pada pertengahan Juni 2011 itu sebenarnya diperuntukan kepada Gamawan Fauzi.

Sementara itu, Afdal mengaku tiga kali meminjamkan uang kepada Gamawan Fauzi.

Pertama, pada 2013 Gamawan mengajaknya untuk membeli sebidang tanah di Bogor, Jawa Barat. Namun, Afdal menolak tawaran itu.

Menurut Afdal, pada akhirnya Gamawan tetap ingin membeli tanah, namun kekuarangan uang untuk melakukan pembayaran. Untuk itu, Gamawan akhirnya meminjam uang Afdal sebesar Rp 1 miliar.

(Baca: Pelaksana E-KTP Mengaku Jual Ruko dan Tanah kepada Adik Gamawan Fauzi)

Menurut Afdal, uang tersebut dilunasi pada 2016. Gamawan membayar dengan melebihkan Rp 100 juta.

Selanjutnya, pada akhir 2014, Gamawan pernah meminjam uang Rp 200 juta untuk membiayai pengobatan. Menurut Afdal, saat itu Gamawan baru saja menjalani operasi di rumah sakit.

"Waktu itu saya talangin dulu, tidak sampai sebulan sudah dikembalikan," kata Afdal.

Kemudian, menurut Afdal, Gamawan pernah meminjam lagi uang sebesar Rp 300 juta. Uang itu digunakan Gamawan untuk membeli ternak.

Total uang yang dipinjamkan kepada Gamawan sebesar Rp 1,6 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan disebut diperkaya sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.

(Baca: Dalam BAP, Saksi Sebut Andi Narogong dan Novanto Pengatur Proyek E-KTP)

Pada Maret 2011, Andi Narogong, pengusaha pelaksana proyek e-KTP memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS.

 

Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.

Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS.

Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.

Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Dirjen Dukcapil juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta.

Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Kompas TV Sidang Praperadilan Miryam Digelar di PN Jaksel


Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi