"Jangan Sampai PDI-P sebagai Partai Pemerintah Langgar UU karena Dukung Pansus Diperpanjang"

Senin, 25 September 2017 | 12:37 WIB

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menanggapi usulan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KOMPAS.com/ MOH NADLIR Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menanggapi usulan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, PDI Perjuangan seharusnya memahami Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Hal itu diungkapkan Donal menanggapi dukungan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperpanjang masa kerjanya.

Masa kerja Pansus Angket akan berakhir pada 28 September 2017.

"Pak Hasto sebagai Sekjen PDI-P tentu harus mendalami dan memahami UU MD3," kata Donal kepada Kompas.com, Senin (25/9/2017).

Baca: PDI-P Persilakan Pansus Perpanjang Masa Kerja

Apalagi, kata Donal, Pasal 206 ayat 1 UU MD3 mengatur bahwa Pansus Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 60 hari.

Oleh karena itu, Donal menilai, tidak ada alasan hukum yang dibenarkan menurut UU MD3 untuk memperpanjang masa kerja Pansus Angket.

"Jangan sampai PDI-P sebagai partai pemerintah justru melanggar UU menyetujui Pansus diperpanjang. Ingin membenahi UU tapi justru melanggar UU," kata Donal.

"Karena pembentukan Pansus Angket sudah melanggar hukum. PDI-P juga jangan sampai mendorong kader-kadernya melanggar hukum di DPR. Pansus angket sangat limitatif selama 60 hari," lanjut Donal.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mempersilakan Pansus Angket KPK memperpanjang masa kerjanya jika diperlukan.

Baca: Soal Rapat Konsultasi, Pansus Angket KPK Tunggu Jawaban Resmi Jokowi

"Setelah semuanya selesai maka tentu saja tugas tersebut ada batas akhirnya. Tapi sekiranya belum selesai dan diperlukan pendalaman lebih lanjut, ya tentu saja diberikan ruang bagi pansus untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya," ujar Hasto di sela kursus politik Pancasila PDI-P di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017).

PDI-P, kata Hasto, memberikan mandat kepada fraksi di DPR untuk mendialogkan masalah Pansus dengan fraksi-fraksi lainnya.

Pansus, menurut dia, mengusung semangat memperbaiki kinerja KPK. Beberapa hal dituju untuk perbaikan tersebut.

Pertama, memastikan kerja KPK sesuai perundang-undangan. Kedua, memastikan akuntabilitas dalam proses pemberantasan korupsi. Ketiga, tambah Hasto, memastikan kerja sama antar-lembaga penegak hukum terbangun dengan baik dalam pemberantasan korupsi.

"Bahwa memberantas korupsi itu terkait dengan budaya yang mengakar harus dirombak dengan revolusi mental, penegakan hukum dengan komitmen parpol bermatas korupsi dan sebagainya," ujar dia.

Masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Hingga hampir berakhirnya masa kerja Pansus, KPK belum juga memenuhi undangan dan mengklarifikasi temuan Pansus.

Hal ini yang mendasari munculnya wacana memperpanjang kerja Pansus Hak Angket. 

Kompas TV Kata anggota pansus, Ketua KPK terindikasi korupsi pada jabatan sebelumnya. Inikah amunisi baru atau sekadar upaya mencari kesalahan?




Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary