Ketua Komisi III: KPK Tolak Undangan Pansus Angket Bisa Jadi Preseden bagi Tersangka Korupsi

Minggu, 24 September 2017 | 06:45 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo berharapn Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa terbentuk maksimal akhir ini dan langsung bertugas tahun depan. Jakarta, Selasa (19/9/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo berharapn Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa terbentuk maksimal akhir ini dan langsung bertugas tahun depan. Jakarta, Selasa (19/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyayangkan penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Angket.

Padahal, kata dia, kehadiran KPK penting untuk mengklarifikasi sejumlah temuan dan fakta tentang adanya konflik internal yang mengganggu proses pemberantasan korupsi.

"Bagi DPR, ketidakhadiran pimpinan KPK dengan alasan menjadi pihak yang terkait dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan contoh yang kurang elok bagi rakyat dalam hal kepatuhan berbangsa dalam negara hukum," kata Bamsoet, sapaannya, melalui pesan singkat, Sabtu (23/9/2017).

Ia menambahkan, penolakan tersebut akan menjadi preseden buruk, karena bisa dilakukan juga oleh mereka yang kelak dipanggil KPK. Misalnya bisa saja Ketua DPR Setya Novanto menolak hadir memenuhi panggilan KPK karena tengah menggugat KPK lewat praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bamsoet menuturkan, begitu pula jika ada pihak yang dijadikan tersangka oleh KPK, namun mengajukan uji materi ke MK atas pasal yang disangkakan kepadanya, orang tersebut bisa menolak dan menulis surat dengan isi yang mirip dengan surat KPK ke DPR yang menolak hadir dalam rapat pansus.

Baca juga: Fahri Hamzah Nilai Jokowi Dukung Pansus, Ini Kata Wakil Ketua KPK

Alasannya juga sama, yakni tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena telah menjadi pihak dalam perkara uji materi pasal tersebut di MK.

"Kalau ada surat jawaban seperti itu, apakah KPK akan menggunakan panggilan paksa terhadap tersangka tersebut? Yang benar saja," lanjut politisi Golkar itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali absen memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK, yang harusnya digelar hari Rabu (20/9/2017).

"Kami sudah sampaikan respons terhadap surat dari DPR RI tanggal 18 September kemarin. KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP Pansus Angket," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu.

Menurut Febri, KPK beralasan tidak menghadiri undangan tersebut karena perlu mempertimbangkan sejumlah aturan seperti UUD 1945, UU MD3, Tata Tertib DPR yang saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi.

"Kami menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki, namun tentu KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya," kata dia.

Baca juga: Soal Rapat Konsultasi, Pansus Angket KPK Tunggu Jawaban Resmi Jokowi

Apalagi, kata Febri, KPK juga telah menjelaskan berbagai jawaban dari materi-materi yang sempat muncul di Pansus Angket saat RDP dengan Komisi III.

"Penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi-materi yang sempat muncul di pansus angket pun sebenarnya dijelaskan. Itu bentuk pernghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja," tutup Febri.

Kompas TV Anggota panitia khusus angket KPK mengaku menerima laporan dugaan korupsi terhadap Agus Rahardjo saat menjabat Ketua LKPP.




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Farid Assifa