PDI-P Persilakan Pansus Perpanjang Masa Kerja

Minggu, 24 September 2017 | 15:14 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto Di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto Di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membuka ruang untuk mempersilakan panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa kerjanya jika diperlukan. Adapun masa kerja pansus akan berakhir pada 28 September 2017.

"Setelah semuanya selesai maka tentu saja tugas tersebut ada batas akhirnya. Tapi sekiranya belum selesai dan diperlukan pendalaman lebih lanjut, ya tentu saja diberikan ruang bagi pansus untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya," ujar Hasto di sela kursus politik Pancasila PDI-P di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2017).

PDI-P, kata Hasto, memberikan mandat kepada fraksi di DPR untuk mendialogkan masalah pansus dengan fraksi-fraksi lainnya.

Pansus, menurutnya, mengusung semangat memperbaiki kinerja KPK. Beberapa hal dituju untuk perbaikan tersebut.

(Baca: Soal Rapat Konsultasi, Pansus Angket KPK Tunggu Jawaban Resmi Jokowi)

Pertama, memastikan kerja KPK sesuai perundang-undangan. Kedua, memastikan akuntabilitas dalam proses pemberantasan korupsi. Ketiga, tambah Hasto, memastikan kerja sama antar lembaga penegak hukum terbangun dengan baik dalam pemberantasan korupsi.

"Bahwa memberantas korupsi itu terkait dengan budaya yang mengakar harus dirombak dengan revolusi mental, penegakan hukum dengan komitmen parpol bermatas korupsi dan sebagainya," ucap dia.

Masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017. Hingga hampir berakhirnya masa kerja Pansus, KPK belum juga memenuhi undangan dan mengklarifikasi temuan Pansus. Hal ini yang mendasari munculnya wacana memperpanjang kerja Pansus Hak Angket.

"Waktu yang teralokasikan untuk melaporkan hasil kerja Pansus sampai dengan tanggal 28 September. Tentunya sudah mepet sekali. Apalagi mengikuti pernyataan Pimpinan KPK saat Rapat Kerja dengan Komisi III Senin, Selasa lalu, masih mempersoalkan tentang kehadirannya di Pansus," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2017).

Kompas TV Anggota panitia khusus angket KPK mengaku menerima laporan dugaan korupsi terhadap Agus Rahardjo saat menjabat Ketua LKPP.




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Sabrina Asril