Ogah Voting "Presidential Threshold", Alasan PKS "Walk Out" Paripurna

Jumat, 21 Juli 2017 | 00:33 WIB

Anggota DPR Fraksi PKS melakukan konsolidasi seusai musyawarah dan lobi di sela-sela rapat sidang Paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Hasil musyawarah pimpinan DPR dengan pimpinan Fraksi disetujui 573 pasal pemilu dan voting untuk dua opsi paket A atau B. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa Anggota DPR Fraksi PKS melakukan konsolidasi seusai musyawarah dan lobi di sela-sela rapat sidang Paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Hasil musyawarah pimpinan DPR dengan pimpinan Fraksi disetujui 573 pasal pemilu dan voting untuk dua opsi paket A atau B.

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk keluar atau walk out dari pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Rapat tersebut mengambil keputusan terkait lima isu krusial, terutama terkait aturan presidential threshold yang sempat menyandera pembahasan RUU Pemilu.

Ketua DPP Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Almuzamil Yusuf mengatakan, pihaknya telah berusaha memahami argumentasi pihak yang menginginkan agar presidential threshold berada di angka 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen suara nasional, seperti usul pemerintah.

"Namun, PKS tidak akan ikut voting dalam isu presidential threshold, kami meminta semua anggota menghormati sikap kami," kata Almuzamil.

"Kami tidak akan ikut mengambil keputusan voting dalam forum ini," ucap dia.

(Baca: Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu)

Kompas TV Sidang Paripurna DPR RI akan Putuskan RUU Pemilu



 


Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih