Demokrat: "Presidential Threshold" Inkonstitusional, Kami Tak Mau Tanggung Jawab

Jumat, 21 Juli 2017 | 00:09 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017)KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat menolak melakukan voting dalam rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu pada Kamis (20/7/2017) malam.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, mengungkapkan fraksinya melihat presidential threshold inkonstitusional. Maka dari itu, Demokrat mengaku tak mau bertanggung jawab atas hasil voting dalam rapat paripurna kali ini.

"Memang voting meknisme keputusan demokratis. tapi ingat, konstitusionalitas sebuah norma tidak boleh voting. Oleh karena itu, perkenankan fraksi Partai Demokrat tidak ikut ambil bagian dalam mekanisme voting," ujar Benny.

(Baca: Voting Pengesahan RUU Pemilu Diwarnai Aksi "Walk Out" Empat Fraksi)

"Sehingga kami tidak mau bertanggung jawab apa pun atau mengambil bagian dari voting ini karena kelak melanggar konstitusi," lanjutnya.

Selain Partai Demokrat, fraksi lain yang juga walk out adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Keempat partai ini merupakan pendukung opsi paket B yang mencakup presidential threshold 0 persen.

Kompas TV Sidang Paripurna DPR RI akan Putuskan RUU Pemilu




Penulis : Estu Suryowati
Editor : Sabrina Asril