Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU Pemilu Diskors untuk Lobi

Kamis, 20 Juli 2017 | 14:58 WIB

Rapat paripurna DPR RI pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (20/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Rapat paripurna DPR RI pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (20/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (20/7/2017), diskors untuk dilakukan lobi.

Skors dilakukan setelah sesi penyampaian sikap 10 fraksi.

"Kami akan skors, tadi kami berunding, kurang lebih dua jam," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon selaku pimpinan rapat.

"Sesuai tata cara pengambilan keputusan yang ada, kita utamakan dulu melakukan satu proses musyawarah untuk mencapai mufakat melalui forum lobi," ujar dia.

(baca: Fraksi PDI-P Minta Langsung Voting Keputusan RUU Pemilu)

Mayoritas partai pemerintah menginginkan agar pengambilan keputusan melalui mekanisme voting untuk memilih satu dari lima opsi paket yang tersedia.

Beberapa di antaranya terbuka untuk musyawarah terlebih dahulu, namun jika tidak ditemukan titik temu maka bisa langsung dilakukan voting.

Sebaliknya, partai oposisi ditambah Partai Amanat Nasional (PAN) ingin agar dilakukan musyawarah mufakat atau forum lobi terlebih dahulu untuk pengambilan keputusan.

"Kami meminta pimpinan segera memimpin pengambilan keputusan untuk paripurna segera mengambil keputusan," kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman saat menyampaikan pandangan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

 

(baca: Golkar Klaim Ada 6 Fraksi Dukung Presidential Threshold 20-25 Persen)

Begitu pula dengan Fraksi Partai Golkar. Rambe Kamarul Zaman sebagai perwakilan fraksi menyampaikan bahwa perdebatan panjang terkait substansi telah lama dibicarakan pada tingkat pansus selama sembilan bulan.

"Oleh karena itu, kita tidak usah perpanjang lagi, kita sudah pagi ke pagi dan saya sendiri dari Fraksi Partai Golkar berada dalam posisi kami musyawarah mufakat. Hasil musyawarah mufakat di paripurna ini untuk kita ambil keputusan dari salah satu opsi itu," ujar Rambe.

(baca: Debat Presidential Threshold Mengerucut Dua Opsi, Akan Ada Kompromi?)

Beberapa fraksi membuka peluang lobi. Namun, jika lobi tak mencapai kesepakatan, maka langsung digelar voting. Salah satunya Fraksi Partai Hanura.

"Apakah lobi sebentar musyawarah untuk mufakat. Kalau tidak bisa didapat mari selesaikan sesuai aturan yaitu melakukan voting dalam pengambilan keputusan terakhir," ucap Ketua Fraksi Partai Hanura, Nurdin Tampubolon.

Sedangkan Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) cenderung menginginkan dilakukan lobi. Diikuti oleh PAN.

"Musyawarah tetap dikedepankan," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Begitu pula dengan PKS. Perwakilan Fraksi PKS, Sutriyono menuturkan, pihaknya juga berharap agar bisa dilakukan musyawarah mufakat terhadap perbedaan pandangan yang ada.

"Kita bisa terlebih dahulu melaksanakan musyawarah mufakat. Kami berharap ini bisa dilakukan forum lobi terlebih dahulu. Komunikasi, dialog sehingga kita bisa menghasilkan rumusan terbaik," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto menuturkan, musyawarah mufakat juga merupakan salah satu rekomendasi Pansus RUU Pemilu.

"Belum ada sepakat di antara kita dan itu salah satu rekomendasi pansus, jika di paripurna belum ada kata mufakat maka dilanjutkan untuk forum lobi," kata Yandri.

DPR akan melakukan pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial RUU pada rapat paripurna DPR, Kamis.

Selain presidential threshold, empat isu lain, yakni parliamentary threshold, sebaran kursi perdaerah pemilihan, metode konversi suara, dan sistem pemilu.


Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Sandro Gatra