PAN Berharap Tak Ada Voting Saat Paripurna soal RUU Pemilu

Rabu, 19 Juli 2017 | 12:42 WIB

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berharap, pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terkait lima isu krusial pada rapat paripurna, Kamis (20/7/2017) besok, tak berakhir dengan voting.

Kelima isu krusial yang akan diambil keputusan soal ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara.

Satu isu yang selama ini menyandera pembahasan adalah ambang batasa pencalonan presiden.

Zulkifli mengaku telah mengajak seluruh pimpinan partai politik untuk mengedepankan musyawarah daripada voting.

"Masalah PT (presidential threshold) itu 20 persen. Kalau itu bisa dirundingkan, dimusyawarahkan, saya kira itu jalan bagus. Kalau itu (PT) hasil musyawarah, kami apa saja ikut," ujar Zulkifli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Baca: Soal RUU Pemilu, PDI-P Berharap PAN dan PKB Satu Suara dengan Pemerintah

Menurut dia, dengan mengedepankan musyawarah mufakat akan memberi efek positif bagi semua pihak yang membahas, yakni pemerintah dan seluruh partai politik di DPR.

PAN juga mewajibkan seluruh anggota fraksinya untuk menghadiri rapat tersebut dan akan memberi sanksi kepada yang tak hadir.

"Ya harus hadir. Iya. Saya meminta semalam rapat fraksi untuk mengupayakan musyawarah mufakat," lanjut dia.

Pemerintah bertahan

Sebelumnya, pemerintah bersikeras agar ambang batas pencalonan presiden tidak diubah, yakni tetap sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Alasannya, demi memperkuat sistem presidensial.

PDI-P, Golkar, Hanura, dan Nasdem berada pada kelompok yang mendukung paket A, yakni dengan ambang batas perlemen 4 persen, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni.

Sementara itu, PPP tidak secara langsung menyebut paket A yang akan dipilih.

Namun, dari pemaparannya, mereka mengarah pada opsi A.

PKB memilih ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-8, dan metode konversi suara sainte lague murni.

Dengan demikian, ada enam partai koalisi pendukung pemerintah yang memiliki kesamaan pandangan dengan pemerintah terkait isu presidential threshold, yakni PDI-P, PKB, PPP, Golkar, Nasdem, dan Hanura.

Sedangkan PAN selaku partai koalisi pemerintah berbeda pendapat dengan pemerintah karena memilih presidential threshold 0 persen.

Kompas TV Fadli Zon Tuding Pemerintah Jegal Prabowo




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary