Ini Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu

Kamis, 20 Juli 2017 | 10:15 WIB

Anggota Fraksi PKS Sigit Sosiantomo melayangkan protes rapat paripurna dipimpin oleh Fahri HamzahKOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Fraksi PKS Sigit Sosiantomo melayangkan protes rapat paripurna dipimpin oleh Fahri Hamzah

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (20/7/2017).

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, sikap setiap fraksi pada prinsipnya didasarkan pada keputusan di tingkat I. Namun, komunikasi masih sangat cair menjelang pengambilan keputusan.

"Karena ini forum tertinggi, sehingga paripurna bisa mengubah apapun. Masih sangat cair sekali. Tapi kami berharap, kami pimpinan akan mengupayakan musyawarah mufakat," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

 

(baca: RUU Pemilu, Demokrat Galang Koalisi dengan Empat Partai)

Taufik menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan paripurna pagi ini. Pertama, paripurna akan memberikan kesempatan bagi setiap anggota yang ingin menyampaikan pendapat.

Jika dirasa sudah cukup, maka diberi kesempatan berbicara tiap fraksi.

Jika pada kesempatan tersebut keputusan masih belum bisa diambil dan buntu, maka rapat akan diskors.

Kemudian akan dilakukan forum lobi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

(baca: Antisipasi Voting RUU Pemilu, Sejumlah Fraksi Larang Anggota Bepergian)

Kemudian, rapat dilanjutkan untuk menyampaikan pandangan tiap fraksi. Jika masih juga buntu, maka rapat kembali diskors untuk dibuka forum lobi.

"Biasanya yang terakhir itu melibatkan unsur pemerintah," ucap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pada lobi tersebut, akan turut melibatkan perwakilan pemerintah. Dalam hal ini kemungkinan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pemerintah akan diminta pendapat akhirnya.

Jika menginginkan kembali ke undang-undang lama, maka voting tak dilanjutkan. Namun, jika bersedia menerima hasil voting, rapat akan dilanjutkan.

"Kalau voting, biasanya ada garansi dari pemerintah. Keputusan apapun pemerintah akan melaksanakan," ucap Taufik.

Baca: Peta Dukungan Parpol terhadap RUU Pemilu

Hingga berita ini dinaikkan, paripurna belum juga dimulai karena sejumlah fraksi masih melakukan rapat internal akhir jelang pengambilan keputusan RUU Pemilu.

Saat ini, Pansus telah menyiapkan lima paket opsi untuk dipilih agar segera bisa diputuskan pada rapat paripurna.

Kelima isu krusial tersebut, yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, sebaran kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara. Poin yang paling alot diperdebatkan adalah perihal presidential threshold, di mana pemerintah bersikeras mempertahankan angka 20-25 persen.

Lima fraksi telah sepakat mendukung opsi paket A, sama dengan pemerintah.

Lima fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, dan Hanura.

Tiga fraksi mendukung opsi paket B, yakni Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Perbedaan pada paket A dan B hanya terletak pada besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan metode konversi suara.

Fraksi PKB dan PAN terbuka untuk bergabug dengan opsi yang dipilih pemerintah, yakni Paket A.

Akan tetapi, PAN menginginkan kompromi pada isu metode konversi suara.

Jika pada Paket A adalah metode sainte lague murni, PAN menginginkan kuota hare.

Kompas TV Apa dampak dari tarik ulur ini?




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Sandro Gatra