Fraksi PDI-P Minta Langsung Voting Keputusan RUU Pemilu

Kamis, 20 Juli 2017 | 12:18 WIB

Rapat paripurna DPR RI pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (20/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Rapat paripurna DPR RI pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (20/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan di DPR meminta agar pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU Pemilu) langsung dilaksanakan melalui mekanisme voting.

Sebab, perdebatan soal substansi dianggap sudah dilaksanakan sejak lama di tingkat panitia khusus.

"Fraksi PDI Perjuangan memohon seluruh anggota Dewan untuk segera dilaksanakan pengambilan keputusan lewat jalan voting," kata anggota Fraksi PDI-P Aria Bima dalam rapat paripurna, Kamis (20/7/2017).

Ia menyinggung pengantar yang disampaikan oleh Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman edy bahwa rapat telah dilaksanakan sebanyak 67 kali serta forum-forum lobi. Formulasi paket isu juga telah diatur oleh pansus.

(baca: RUU Pemilu, Demokrat Galang Koalisi dengan Empat Partai)

Pengambilan keputusan, menurut dia, perlu segera dilakukan karena masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan menunggu hasil tersebut, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

"Substansi saya kira kita tidak usah bertele-tele lagi. Kami harap pimpinan rapat hari ini adalah saudaraku Pak Fadli Zon untuk segera nelakukan proses pengambilan keputusan," ujarnya.

Sebelum Aria, Anggota Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii sempat menyampaikan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak.

(baca: Jika RUU Pemilu Diputuskan melalui Voting, PKS Ingin Dilakukan Tertutup)

Putusan itu dinilai membuat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sudah tak relevan.

DPR akan melakukan pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial RUU pada rapat paripurna DPR, Kamis.

(baca: Golkar Klaim Ada 6 Fraksi Dukung 'Presidential Threshold' 20-25 Persen)

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Robert Kardinal mengklaim hingga saat ini, sudah ada enam fraksi yang akan memilih paket A dalam pengambilan keputusan revisi UU Pemilu.

Paket A didalamnya terdapat opsi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.

Setelah diambil keputusan terhadap lima isu krusial tersebut, akan langsung dilakukan pengesahan.

Poin yang paling alot diperdebatkan adalah perihal presidential threshold, dimana pemerintah bersikeras mempertahankan angka 20-25 persen.


Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Sandro Gatra