Gerindra Tak Ingin Ada "Voting" Terkait RUU Pemilu

Kamis, 20 Juli 2017 | 13:10 WIB

Ilustrasi: Pemilu.SERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi: Pemilu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i tidak menyampaikan keinginan fraksinya agar tidak dilakukan voting.

Terlebih, kata Syafi'i, obyek voting yakni presidential threshold, dinilainya tidak konstitusional. Sebab, kata Syafi'i, penggunaan hasil Pemilu Legislatif 2014 untuk digunakan sebagai presidential threshold di Pemilu 2019.

Syafi'i menilai hal itu inkonstitusional karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemilu berlangsung serentak.

"Untuk apa kita voting kalau yang akan kita voting adalah sesuatu yang tidak konstitusional," ujar Romo, sapaan Syafi'i di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Ia mengatakan, sebaiknya pengambilan keputusan tak dilakukan dengan voting, melainkan dengan musyawarah-mufakat. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan bukan atas dasar suara terbanyak.

(Baca juga: Ini Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu)

Hal senada disampaikan oleh Ketua Fraksi sekaligus Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani. Karena itu, ia mengajak semua fraksi untuk berunding kembali terkait lima isu krusial, terutama terkait presidential threshold.

"Kalau mau menggunakan presidential threshold, pertanyaannya mau menggunakan yang mana? Karena yang 2014 sudah digunakan Gerindra saat mencalonkan Pak Prabowo (Subianto) dan PDI-P mencalonkan Pak Jokowi," ujar Muzani.

"Apakah kita mau menggunakan tiket yang telah kita robek, yang telah kita gunakan di pertunjukan demokrasi sebelumnya?" kata dia.

Kompas TV Apa dampak dari tarik ulur ini?




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Bayu Galih