Ketua Pansus Pemilu Sebut UU Lama Tak Relevan untuk Pemilu 2019

Jumat, 14 Juli 2017 | 18:53 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Lukman Edy menilai pemilu 2019 tidak mungkin menggunakan undang-undang lama. Sebab, undang-undang lama dinilai tak relevan lagi.

"Tidak memungkinkan lagi kembali ke undang-undang lama. Termasuk substansi ke undang-undang lama sudah tak relevan," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Undang-Undang Pemilu nantinya merupakan penyatuan tiga undang-undang, yakni Penyelenggara Pemilu, Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Jika menggunakan undang-undang lama, kata dia, maka tahapan-tahapan pemilu yang ada berbeda pada setiap undang-undang. Tak relevan jika digunakan pada Pemilu 2019 di mana Pilpres dan Pileg dilaksanakan serentak.

(Baca: RUU Pemilu Alot di DPR, Istana Minta Parpol Berpikir Jangka Panjang)

"Kalau mau kembali ke undang-undang lama pasal demi pasal diganti, itu hanya bisa melalui perppu," tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Namun, Lukman meminta pemerintah tak pesimistis melihat RUU Pemilu. Sebab, pada penyampaian pandangan mini fraksi, Kamis (13/7/2017) mayoritas fraksi pendukung pemerintah memilih opsi paket A.

Adapun total paket yang akan di-voting adalah lima paket. Dalam paket A terdapat opsi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20-25 persen, sama seperti kehendak pemerintah.

Lima partai yang mendukung, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, dan Hanura. Lukman menuturkan, partainya PKB memilih opsi presidential threshold 10-15 persen. Namun, tak menutup kemungkinan bisa bergeser ke 20-25 persen atau mendukung opsi A.

(Baca: Peta Dukungan Parpol terhadap RUU Pemilu)

"Bagi kami enggak terlalu masalah mau di 0, 10, 20 persen," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

"Saya kira (pemerintah) enggak perlu pesimis, lah," tuturnya.

Panitia Khusus telah selesai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Pembahasan menyisakan lima isu krusial yang akan diputuskan pada Rapat Paripurna pada 20 Juli 2017. Keputusan bisa diambil dengan cara musyawarah mufakat atau voting.

Saat ini, Pansus telah menyiapkan lima paket opsi untuk dipilih agar segera bisa diputuskan pada Rapat Paripurna.

Kelima isu krusial tersebut, yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, sebaran kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara.

Kompas TV Pansus RUU Pemilu Bahas 5 Isu Krusial yang Buntu




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Sabrina Asril