KPU Harap Rapat Konsultasi Bahas Pemilu 2019 dengan DPR Segera Digelar

Selasa, 4 Juli 2017 | 17:45 WIB

Fachri Fachrudin Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman saat ditemui di sela rapat di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah mengirimkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan Pemilu 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan Juni 2017. Langkah itu ditempuh KPU meskipun undang-undang pemilu yang baru belum selesai dibahas.

Ketua KPU Arief Budiman Berharap DPR segera menjadwalkan rapat konsultasi untuk membahas draf PKPU tersebut.

"Kami sudah mengirimkan draf dan minta DPR supaya segera dijadwalkan pembahasannya," kata Arief di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).

Arief mengatakan bahwa konsultasi perlu dilakukan segera, karena jika mengacu pada undang-undang (UU) pemilu yang masih berlaku, sedianya masa tahapan harus dimulai pada akhir Juli.

(Baca: Jika RUU Pemilu Gagal Disahkan, Pemilu 2019 Dijadwalkan 24 April)

KPU, kata Arief, tidak bisa memulai tahapan-tahapan pemilu lainnya jika belum dilakukan penetapan PKPU.

"Ditetapkan terlebih dulu dengan penetapan PKPU tahapan. Nah kalau sudah ditetapkan menjadi tahapan, baru kemudian penggunaan anggaran personil dan lain-lain itu bisa kami gunakan. Kalau enggak, kami nanti dipertanyakan dan disalahkan " kata Arief.

Arief mengatakan, KPU akan menanti respons DPR hingga pekan kedua bulan Juli dan akan menunggu selambatnya-lambatnya hingga pekan ketiga. Jika pada pekan ketiga belum juga ada jawaban, Kata Arief, KPU akan mencari cara agar PKPU ini dapat dibahas.

"Apakah nanti akan rapat konsultasi dengan jawaban tertulis atau bagaimana, akan kami cari solusinya," kata Arief. 

Kompas TV Salah satu aturan yang masih alot dibahas adalah presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.




Penulis : Fachri Fachrudin
Editor : Sabrina Asril