Yusril Yakin HTI Bakal Menang di Pengadilan, Ini Tanggapan Jaksa Agung

Kamis, 1 Juni 2017 | 19:40 WIB

Ambaranie Nadia K.M Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengomentari pernyataan Tim Koordinator Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP-HTI) Yusril Ihza Mahendra terkait rencana pembubaran HTI.

Yusril optimistis pihaknya bakal menang melawan gugatan pembubaran HTI oleh pemerintah di pengadilan.

"Ya biar saja. Kita lihat saja nanti seperti apa. Masing- masing punya pandangan dan pendapat," ujar Prasetyo saat ditemui usai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir ke-72 Pancasila, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

(Baca: Jaksa Agung Sebut Skema Pembubaran HTI Belum Ditentukan)

Prasetyo menuturkan, saat ini pemerintah masih melakukan pengkajian untuk melihat opsi pembubaran HTI selain melalui pengadilan, antara lain melalui penerbitan Keppres dan Perppu.

Menurut dia, pemerintah tidak mengubah sikapnya terkait rencana pembubaran HTI.

"Ada beberapa opsi, antara lain tentunya pembubaran melalui pengadilan, itu kalau berkaitan dengan UU ormas. Tapi apakah opsi itu yang diambil? Itu sedang dibahas. Mungkin juga ada opsi lain," ucap Prasetyo.

"Nah itu kan opsi-opsi yang tentunya masih dilakukan pengkajian, kalau pengadilan seperti apa, kalau Keppres seperti apa, kalau Perppu seperti apa ya. Yang penting itu untuk kepentingan bangsa ya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Yusril optimistis pihaknya bakal menang melawan gugatan pembubaran HTI oleh pemerintah di pengadilan.

Yusril menilai HTI merupakan organisasi masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi.

Selain itu, kata Yusril, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma kepatutan.

(Baca: Yusril Yakin HTI Bakal Menang Melawan Pemerintah)

Menurut Yusril, rencana pembubaran HTI yang diumumkan oleh pemerintah pada 8 Mei 2017 lalu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"HTI berada di posisi yang benar dan pemerintah di posisi yang salah," ujar Yusril saat memberikan keterangan pers di kantor hukum miliknya, Selasa (23/5/2017).

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi