Mendagri: Persiapan Pembubaran HTI Sudah Matang

Kamis, 1 Juni 2017 | 15:03 WIB

KOMPAS.com/IHSANUDDIN Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa proses persiapan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah matang.

Diketahui, upaya pembubaran HTI itu ditempuh pemerintah melalui jalur peradilan. Namun, sempat ada wacana pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membubarkan HTI.

"Persiapan sudah matang. Tinggal menanti hari-H. Nanti pak Menko Polhukam (Wiranto) mengumumkan," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (1/6/2017).

(Baca: Jika Sesuai Hukum, Tak Sulit bagi Pemerintah Bubarkan HTI)

Saat ini, pemerintah terus mengumpulkan masukan dan bukti-bukti untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang diduga ingin mendirikan khilafah tersebut.

"Kami siapkan semua masukan-masukan daerah dari Kesbangpol. Ada BIN, ada Kejaksaan semua sudah matang. Tinggal ambil sikap. Mudah-mudahan enggak terlalu lama," kata dia.

Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan HTI.

Alasan pemerintah ingin membubarkan HTI antara lain: Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

(Baca: Jaksa Agung Sebut Langkah Pembubaran HTI Masuk Tahap Final)

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum



 


Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Krisiandi