Jika Sesuai Hukum, Tak Sulit bagi Pemerintah Bubarkan HTI

Selasa, 30 Mei 2017 | 07:41 WIB

fachri fachrudin Advokat senior dan aktivis hak asasi manusia Todung Mulya Lubis saat ditemui usai acara Deklarasi Advokat Pancasila di Hotel Sheraton Media, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat senior Todung Mulya Lubis mengatakan, pemerintah punya hak untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai tak berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Ia menanggapi rencana pemerintah membubarkan HTI.

Sejumlah advokat yang dipimpin ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, siap membela HTI dalam proses hukum yang ditempuh pemerintah.

Todung mengatakan, HTI punya hak mempertahankan diri dengan melakukan perlawanan.

Menurut Todung, pembubaran HTI harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Nah, saya menyetujui pembubaran organisasi HTI kalau dilakukan sesuai proses hukum. Ini bukan hal yang terlalu sulit bagi pemerintah kalau mau melakukan itu," kata Todung, seusai acara Deklarasi Advokat Pancasila di Hotel Sheraton Media, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Baca: Jaksa Agung Sebut Langkah Pembubaran HTI Masuk Tahap Final

 

Pada prosesnya, pemerintah harus menyampaikan peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut terlebih dahulu.

Kemudian, membawa prosesnya ke ranah pengadilan.

Todung mengatakan, Forum Advokat Pancasila juga akan membantu pemerintah dengan menggelar dialog dengan Kepolisian, TNI, termasuk juga Menko Polhukam.

"Menawarkan bantuan apa yang bisa kami lakukan untuk membantu pemerintah dalam menjaga soliditas keutuhan kita sebagai bangsa," kata Todung.

Sebelumnya, Yusril mengatakan, pemerintah tidak bisa mengklaim penafsirannya tentang Pancasila sebagai yang paling benar dan ingin memberangus pihak lain yang berseberangan penafsirannya dengan pemerintah.

Hal inilah menjadi alasan dirinya untuk membela HTI.

Baca: Ketegasan Pemerintah Diharapkan Tidak Hanya Ditujukan kepada HTI

"Pada dasarnya saya akan membela siapapun dan kelompok manapun yang ditindas oleh penguasa dengan cara sewenang-wenang di luar hukum. Demokrasi, hukum dan keadilan harus ditegakkan," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

"Saya berkeyakinan HTI berada pada posisi yang benar. Mereka tidak bisa dibubarkan sewenang-wenang dengan cara-cara di luar hukum," ujar Yusril.

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat




Penulis : Fachri Fachrudin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary