Yusril Yakin HTI Bakal Menang Melawan Pemerintah

Selasa, 23 Mei 2017 | 16:54 WIB

KOMPAS.com/Kristian Erdianto Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib saat memberikan keterangan pers terkait pembentukan Tim Pembela HTI di kantor hukum Yusril, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP-HTI) Yusril Ihza Mahendra optimistis pihaknya bakal menang melawan pemerintah.

Pemerintah menempuh jalur hukum untuk membubarkan HTI.

Yusril menilai, HTI merupakan organisasi masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi.

Selain itu, menurut dia, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma kepatutan.

"HTI berada di posisi yang benar dan pemerintah di posisi yang salah," ujar Yusril, saat memberikan keterangan pers, di kantornya, Selasa (23/5/2017).

Menurut Yusril, rencana pembubaran HTI yang diumumkan oleh pemerintah pada 8 Mei 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Yusril menjelaskan, dalam UU tersebut secara jelas diatur berbagai tahapan yang harus dilalui pemerintah sebelum membubarkan sebuah ormas.

Baca: HTI Siapkan 1.000 Advokat Hadapi Gugatan Pemerintah

Pasal 59 UU Ormas menjelaskan tentang larangan bagi sebuah ormas.

Larangan itu antara lain melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan.

Mereka juga tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk perbuatan merusak.

Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 60 sampai Pasal 82, di antaranya pembubaran.

Pemerintah daerah dalam UU ini bisa menghentikan kegiatan ormas. 

Undang-Undang ini menyebutkan, dapat membubarkan suatu ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif.

Bentuknya tiga kali peringatan tertulis.

Pasal 64 UU Ormas menyebutkan, jika surat peringatan ketiga tidak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan.

Baca: Yusril Resmi Ditunjuk sebagai Koordinator Tim Pembela HTI

Dengan catatan, jika ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan Mahkamah Agung.

Namun, jika sampai 14 hari tidak ada balasan dari Mahkamah, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka.

Dalam Pasal 68, jika ormas masih berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan.

Untuk membubarkan ormas, pemohon adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pengajuannya harus melewati kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili ormas.

Sanksi administratif yang pernah dilayangkan, wajib disertakan sebagai alat bukti.

Jangka waktu sidang adalah 60 hari, terhitung sejak tanggal permohonan dicatat di pengadilan.

"Kalau ormas melanggar larangan yang ada di UU Ormas itu ada ketentuannya," kata Yusril.

"Sampai hari ini belum ada langkah-langkah seperti itu. Langkah persuasif tidak pernah dilakukan oleh pemerintah. Tiga kali peringatan juga tidak pernah. Penghentian sementara juga belum pernah. Tahapan itu harus dilalui sebagaimana hukum positif," tambah Yusril.

Kompas TV Rencana Pemerintah Bubarkan HTI




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary