Jaksa Agung Sebut Skema Pembubaran HTI Belum Ditentukan

Kamis, 1 Juni 2017 | 17:22 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah serius soal rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Namun, sejak rencana itu dikemukakan pada Senin (8/5/2017) hingga saat ini, pemerintah belum juga menentukan bagaimana cara pembubaran HTI.

"Nanti, baru ditentukan. Ini masih dibahas," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Kamis (1/6/2017).

Sejauh ini, pemerintah dihadapkan pada tiga pilihan cara pembubaran. Pertama, pemerintah mengajukan permohonan pembubaran HTI kepada pengadilan.

(Baca: Jika Sesuai Hukum, Tak Sulit bagi Pemerintah Bubarkan HTI)

Kedua, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk membubarkan HTI.

Ketiga, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran ormas.

"Itu opsi-opsi yang masih dikaji. Kalau melalui pengadilan seperti apa? Kalau Keppres seperti apa? Kalau Perppu seperti apa. Yang penting ini demi kepentingan bangsa," ujar Prasetyo.

"Ya makanya kita lihat saja nanti seperti apa. Masing-masing punya pandangan dan pendapat," lanjut dia.

Ditanya soal kapan pemerintah memutuskan hal tersebut, Prasetyo tidak mengetahuinya. Mantan politikus Partai Nasdem itu mengatakan, prinsipnya lebih cepat lebih baik.

Pernyataan Jaksa Agung kontradiktif dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebut bahwa persiapan pembubaran HTI sudah matang. 

(Baca: Mendagri: Persiapan Pembubaran HTI Sudah Matang)

"Persiapan sudah matang. Tinggal menanti hari-H. Nanti pak Menko Polhukam (Wiranto) mengumumkan," kata Tjahjo di Kompleks Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/6/2017).  

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum



 


Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Krisiandi