Nazaruddin Akui Ada Catatan Jatah "Fee" ke Komisi II dan Banggar DPR

Senin, 3 April 2017 | 11:53 WIB

DANY PERMANA Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendara Umum Partai Demokrat mengaku tahu banyak soal proyek e-KTP mulai dari pembahasan rencana dan penganggaran.

Padahal, saat itu Nazaruddin ditempatkan di Komisi III DPR, bukan Komisi II yang menangani proyek itu.

Nazaruddin bahkan mengetahui ada coret-coretan soal pembagian uang ke Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI.

"Ingat ada daftar coret-coretan?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

"Ada catatan Mustokoweni," kata Nazar.

(baca: 8 Hal Menarik yang Muncul dalam Sidang Keempat Kasus E-KTP)

Mustokoweni merupakan anggota Komisi II DPR RI sekaligus anggota Banggar. Dalam catatan itu, ada perbedaan pembagian sesuai jabatannya.

Nazar mengatakan, kesepakatannya, ke pimpinan Banggar diserahkan tiga persen hingga empat persen dari anggaran proyek e-KTP. Selebihnya diberikan ke Komisi II.

"Yang di coret-coretan itu Ketua Banggar dapat 500.000 dollar. Wakil Ketua Banggar 250.000 dollar," kata Nazar.

(baca: Kasus E-KTP, Ganjar Tiga Kali Ditawarkan Uang, Sekali Diberi Bungkusan)

Ketua Banggar saat itu adalah Melchias Marcus Mekeng. Sementara itu, untuk pimpinan Komisi II masing-masing mendapatkan 200.000 dollar AS.

Sedangkan anggotanya mendapat jatah 150.000 dollar AS.

Ketua Kelompok Fraksi mendapatkan bagian, namun Nazar tak menyebut besarannya.

Pembagian uang dilakukan di ruang kerja Mustokoweni di DPR. Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

Dalam dakwaan, Andi Narogong diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat saat itu Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat saat itu Muhammad Nazaruddin, untuk memuluskan penganggaran.

Hingga kemudian, DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.


Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Sandro Gatra