Kasus E-KTP, Jaksa KPK Sebut Miryam S Haryani Bisa Jadi Tersangka

Kamis, 30 Maret 2017 | 19:21 WIB

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG Miryam S. Haryani.

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie mengatakan, tak tertutup kemungkinan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dijadikan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut Irene, sejumlah bukti menunjukkan adanya keterlibatan Miryam dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Ini kan Pasal 2 dan Pasal 3, bisa saja Bu Miryam ditetapkan bersama-sama untuk Pasal 2 dan 3," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur soal perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, Irene mengusulkan agar KPK juga menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP, sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.

"Cukup bagi kami meminta agar saksi dinyatakan (sebagai tersangka). Mekanismenya ada, prosedur berita acara," kata Irene.

Dalam sidang, jaksa telah meminta Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Aturan itu menjelaskan adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberi keterangan palsu. Jika saksi tetap berbohong, ketua majelis hakim dapat memberi perintah agar saksi ditahan atas permintaan jaksa. Kemudian bisa dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.

(Baca: Jaksa KPK Minta Miryam S Haryani Ditahan atas Dugaan Keterangan Palsu)

Namun, menurut Jhon, penetapan itu belum perlu dilakukan oleh hakim.

"Tapi tak menutup kemungkinan, silakan kami menetapkan tersangka," kata Irene.

Irene melihat inkonsistensi keterangan Miryam dalam persidangan. Alasan itulah yang membuat jaksa meminta ketetapan hakim untuk menjadikan Miryam tersangka.

"Kalau tadi dikabulkan hakim, maka Miryam keluar dari sini kita tahan sudah ditetapkan tersangka sama hakim," kata Irene.

Dalam persidangan, Miryam membantah semua isi berita acara pemeriksaan. Bahkan, saat dikonfrontasi dengan tiga penyidik yang memeriksanya, Miryam tetap pada pernyataannya dalam sidang.

(Baca: Dikonfrontasi dengan Penyidik KPK, Miryam Tetap Bantah Isi BAP)

Ia tidak mengakui adanya pemberian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014. Menurut dia, keterangan yang dia beberkan dalam berita acara pemeriksaan merupakan karangan semata karena merasa ditekan oleh penyidik.

Kompas TV Sidang lanjutan kasus megakorupsi KTP elektronik kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.




Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Bayu Galih