Sidang E-KTP, Terdakwa Sebut Miryam S Haryani Empat Kali Terima Uang

Kamis, 30 Maret 2017 | 13:55 WIB

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (kasus e-KTP), Sugiharto, mengakui bahwa dia empat kali menyerahkan uang kepada mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Hal itu dikatakan Sugiharto saat memberikan tanggapan terhadap kesaksian Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).

"Kalau ditotal jumlahnya 1,2 juta dollar AS," ujar Sugiharto kepada majelis hakim.

Menurut Sugiharto, pemberian pertama sebesar Rp 1 miliar. Kemudian pemberian kedua sebesar 500.000 dollar AS.

Kemudian, pemberian ketiga sebesar 100.000 dollar AS. Selanjutnya, pemberian keempat sebesar Rp 5 miliar.

Meski telah ditanggapi oleh Sugiharto, Miryam S Haryani tetap pada keterangannya sejak awal. Ia membantah menerima uang dan mendistribusikannya kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR dalam kasus e-KTP.

"Tidak benar dan tidak pernah saya terima," kata Miryam S Haryani.

(Baca juga: Penyidik: Miryam Takut Serahkan Uang E-KTP ke KPK karena Diancam)

Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

(Baca juga: Dikonfrontir dengan Penyidik KPK, Miryam Tetap Bantah Isi BAP)

Kompas TV Sidang lanjutan kasus megakorupsi KTP elektronik kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih