Penyidik: Miryam Takut Serahkan Uang E-KTP ke KPK karena Diancam

Kamis, 30 Maret 2017 | 11:09 WIB

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, mengaku menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR.

Hal itu dikatakan penyidik KPK Novel Baswedan saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Namun, menurut Novel, Miryam merasa takut saat diminta menyerahkan uang yang ia terima kepada KPK.

(baca: Miryam Pernah Ditawarkan Perlindungan oleh KPK, tetapi Menolak)

Kepada penyidik, Miryam mengaku diancam oleh anggota DPR agar tidak menyerakan uang dan tidak membongkar korupsi e-KTP kepada KPK.

"Di pemeriksaan terakhir, saya periksa sendiri dan saya beri tahu terkait uang yang diterima, untuk kooperatif agar segera dikembalikan," kata Novel kepada jaksa KPK.

Namun, menurut Novel, saat itu Miryam mengatakan bahwa ia bukannya menolak menyerahkan uang.

Miryam, kata Novel, ingin menunggu hingga ada anggota DPR lain yang menyerahkan uang kepada KPK.

(baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cegah Miryam S Haryani ke Luar Negeri)

Menurut Novel, hingga saat ini Miryam belum menyerahkan uang kepada KPK.

"Dia bilang, kalau kembalikan uang, habis saya sama kawan-kawan di DPR," kata Novel saat menirukan ucapan Miryam.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi isi BAP Miryam saat diperiksa di KPK.

Namun, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

(baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. (baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)

Hakim akhirnya sepakat untuk melakukan verbal lisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik.

Kompas TV Hakim: Bila Tak Jujur, Miryam Terancam Hukuman 7 Tahun




Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra