Disebut Menekan Miryam, Bambang Soesatyo Merasa Sangat Dirugikan

Kamis, 30 Maret 2017 | 13:15 WIB

KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO Bambang Soesatyo sewaktu menjabat Sekretaris Fraksi Golkar di DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, membantah pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Kamis (30/3/2017).

Novel menyebut Bambang menekan mantan anggota Komisi II DPR periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani agar tak mengakui adanya pembagian uang dalam kasus korupsi itu.

"Saya menyesalkan pernyataan Novel yang disampaikan dalam persidangan kasus e-KTP pagi ini, di pengadilan tanpa melakukan cross check terdahulu. Jelas saya dan beberapa teman Anggota Komisi III sangat dirugikan," tutur Bambang yang juga Ketua Komisi III melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3/2017).

(baca: Penyidik: Miryam Takut Serahkan Uang E-KTP ke KPK karena Diancam)

Ia mengaku tak pernah bertemu Miryam, terlebih berkomunikasi, sehingga kesaksia Novel yang menyatakan dirinya menekan Miryam tidak benar.

Bambang menilai, ada upaya pembunuhan karakter dengan menyebut namanya di persidangam, selaku orang yang menekan Miryam.

 

(baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)

"Padahal kemarin saya sangat jelas mengatakan, bahwa saya ragu Miryam diancam dan ditekan oleh penyidik saat pemeriksaan karena semua termonitor oleh kamera," tutur Bambang.

"Saya bela penyidik KPK. Kok sekarang malah saya yg dituduh menekan dan mengancam Meryam? Urusannya apa? Apalagi dikait-kaitkan dengan Komisi III DPR," lanjut dia.

Ia menyayangkan Novel tidak mengkonfirmasi keterangan Miryam kepada dirinya langsung.

Sebab, ia menduga Miryam tengah memfitnah berbagai pihak yang tidak ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.

(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)

"Kemarin dia bilang ditekan oleh tiga penyidik KPK. Sekarang dia bilang ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR. Mana yang benar? Ngawur sekali," papar Bambang.

Karenanya, ia akan menjadikan kesaksian Novel dan rekaman pemeriksaan Miryam jika memungkinkan, sebagai bukti hukum melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri.

"Ini sudah keterlaluan dan tidak boleh dibiarkan seorang Miryam menuduh-nuduh dan menyebut-nyebut nama orang seenaknya," tutur Bambang.

Novel sebelumnya mengatakan, Miryam mengaku diancam sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.

 

Adanya ancaman itu diutarakan Miryam kepada penyidik saat pertama kali diperiksa KPK pada 1 Desember 2016.

Menurut Miryam kepada penyidik, para koleganya di DPR tersebut melontarkan ancaman terkait pembagian uang proyek e-KTP. Mereka menginginkan Miryam tak menyebutkan adanya pembagian uang. 

(Baca: Penyidik: Miryam Takut Serahkan Uang E-KTP ke KPK karena Diancam)

"Saya mengetahui dari media, bahwa ada satu nama yang disebut yaitu Bambang Soesatyo. Yang bersangkutan salah satu orang yang disebut saksi (Miryam) mengancam, Yang Mulia," ujar Novel dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis.

"Dia disuruh tidak akui fakta perbuatan penerimaan uang," kata Novel. 

Kemudian, kata Novel, Miryam juga menyebutkan sejumlah nama lain yaitu anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin, politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu, dan politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding.

Ada seorang lagi anggota DPR yang juga mengancam, namun Miryam tak ingat namanya, hanya ingat partainya.

(Baca: Miryam Pernah Ditawarkan Perlindungan oleh KPK, tetapi Menolak)

Kemudian, melalui mesin pencari Google, penyidik menelusuri nama politisi tersebut. Miryam menunjuk satu foto di internet dan memastikan orang itu juga ikut mengancamnya.

Namun, Novel tidak menyebut nama politisi maupun partainya. "Kami lakukan penggalian sehingga kami tahu jumlahnya berapa orang (yang menerima uang)," kata Novel.

Dalam sidang sebelumnya, Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian yang kepada anggota DPR RI.

Karena merasa tertekan, Miryam akhirnya terpaksa mengakui adanya pemberian uang.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan tiga penyidik KPK yang disebut Miryam mengancam.

Kompas TV Yang tak kalah menarik dari jalannya sidang megakorupsi KTP elektronik adalah kehadiran tiga penyidik KPK.




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sandro Gatra