Aziz Syamsuddin: Saya Tidak Pernah Ketemu Miryam

Kamis, 30 Maret 2017 | 15:08 WIB

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, saat ditemui di Ruang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin membantah menekan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, untuk tidak mengakui pembagian uang terkait proyek e-KTP.

Hal itu disampaikan Aziz menanggapi pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dalam sidang kasus e-KTP pada hari ini, Kamis (30/3/2017).

"Saya enggak pernah ketemu sama Ibu Miryam dan tidak pernah berbicara," kata Aziz, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Aziz menyatakan tidak pernah satu komisi bersama Miryam pada periode 2009-2014.

(Baca: Jaksa KPK Minta Miryam S Haryani Ditahan atas Dugaan Keterangan Palsu)

"Kalau tidak bisa membuktikan bahwa keterangan di muka pengadilan itu bagian dari fakta hukum, itu kena tindak pidana tersendiri, tindak pidana tersendiri itu harus diusut oleh hakim," lanjut Ketua Badan Anggaran DPR ini.

Dalam persidangan, Novel mengatakan, Miryam mengaku diancam sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.

Adanya ancaman itu diutarakan Miryam kepada penyidik saat pertama kali diperiksa KPK pada 1 Desember 2016.

Kepada penyidik, Miryam mengatakan, para koleganya di DPR tersebut melontarkan ancaman terkait pembagian uang proyek e-KTP.

Mereka menginginkan Miryam tak menyebutkan adanya pembagian uang. 

"Saya mengetahui dari media, bahwa ada satu nama yang disebut yaitu Bambang Soesatyo. Yang bersangkutan salah satu orang yang disebut saksi (Miryam) mengancam, Yang Mulia," ujar Novel, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis.

(Baca: Jaksa Putarkan Video Pemeriksaan Miryam S Haryani dalam Sidang E-KTP)

"Dia disuruh tidak akui fakta perbuatan penerimaan uang," kata Novel. 

Kemudian, kata Novel, Miryam juga menyebutkan sejumlah nama lain yaitu anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin, politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu, dan politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding.

Ada seorang lagi anggota DPR yang juga mengancam, namun Miryam tak ingat namanya, hanya ingat partainya.

Kemudian, melalui mesin pencari Google, penyidik menelusuri nama politisi tersebut.

Miryam menunjuk satu foto di internet dan memastikan orang itu juga ikut mengancamnya. Namun, Novel tidak menyebut nama politisi maupun partainya.

"Kami lakukan penggalian sehingga kami tahu jumlahnya berapa orang (yang menerima uang)," kata Novel.

(Baca: Dikonfrontasi dengan Penyidik KPK, Miryam Tetap Bantah Isi BAP)

Pada persidangan sebelumnya, Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian yang kepada anggota DPR RI.

Karena merasa tertekan, Miryam mengaku terpaksa mengakui adanya pemberian uang.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan tiga penyidik KPK yang disebut Miryam mengancam dirinya.

Kompas TV Sidang lanjutan kasus megakorupsi KTP elektronik kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary