Aliran Uang Suap Fayakhun dan Pejabat Bakamla Juga Dilaporkan ke Novanto

By Abba Gabrillin - Senin, 27 Agustus 2018 | 16:03 WIB
Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.
Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto diduga mengetahui aliran uang suap yang diterima anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.

Mantan Ketua DPR RI itu juga diduga mengetahui adanya aliran uang suap kepada staf Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ali Fahmi alias Ali Habsyi.

Hal itu terungkap saat pegawai PT Merial Esa Muhammad Adami Okta bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/8/2018).

Baca juga: Suap Anggota Komisi I DPR dan Bakamla Rp 70 Miliar, Saksi Mengaku Tekor

Dia bersaksi untuk terdakwa anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.

"Oleh Pak Fayakhun, kami diajak ke rumah Setya Novanto, Ketua Umum Golkar. Pak Fahmi jelaskan pada Fayakhun dan Setya Novanto bahwa uang juga sudah diserahkan pada Ali Habsyi," ujar Adami.

Menurut Adami, awalnya Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diajak untuk mengerjakan proyek pengadaan di Bakamla oleh Ali Habsyi.

Baca juga: KPK Duga Setya Novanto Mengetahui Kasus Korupsi PLTU Riau-1

Namun, agar anggaran proyek dapat diberikan pemerintah, Fahmi diminta untuk memberikan fee kepada Ali Habsyi dan anggota Komisi I DPR.

Adami mengatakan, Ali Habsyi meminta fee yang harus diberikan sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun.

Untuk tahap pertama, PT Merial Esa menyerahkan fee sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 12 miliar kepada Fayakhun. Sementara, Ali Habsyi diberikan Rp 54 miliar.

Baca juga: Saksi Akui Serahkan 911.480 Dollar AS kepada Fayakhun Andriadi

Menurut Adami, tiba-tiba terjadi perselisihan antara Fayakhun dan Ali Habsyi. Keduanya sama-sama saling klaim sebagai orang yang dapat mengurus anggaran di DPR.

"Waktu itu sudah terjadi saling klaim dan Pak Fayakhun kecewa," kata Adami.

Menurut Adami, saat itu direncanakan pertemuan di sebuah hotel di Senayan, untuk membahas masalah tersebut. Namun, Ali Habsyi tidak datang.

Fayakhun kemudian membawa Fahmi Darmawansyah dan Adami ke kediaman Setya Novanto.

Pada saat itu, Fahmi menjelaskan kepada Novanto dan Fayakhun alasannya menyerahkan sisa uang fee sebesar 6 persen kepada Ali Habsyi.

Menurut Adami, saat itu Fayakhun kecewa karena uang Rp 54 miliar sudah diserahkan kepada Ali Habsyi.







Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X