Usai Dengarkan Dakwaan, Fayakhun Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator"

By Abba Gabrillin - Kamis, 16 Agustus 2018 | 13:55 WIB
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Permohonan itu disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim, seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).

"Sebagaimana dalam penyidikan dan pra penuntutan, izinkan kami menyampaikan permohonan surat tersebut pada yang mulia," ujar pengacara Fayakhun.

Dalam proses penyidikan, Fayakhun telah menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan sebagai justice collaborator juga diajukan kepada KPK.

Baca juga: Anggota DPR Fayakhun Andriadi Didakwa Terima Suap 911.480 Dollar AS

Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Menurut jaksa, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.



Editor : Krisiandi

Close Ads X