Anggota DPR Fayakhun Andriadi Didakwa Terima Suap 911.480 Dollar AS

By Abba Gabrillin - Kamis, 16 Agustus 2018 | 13:00 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi (tengah), menunggu untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi (tengah), menunggu untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji sebesar 911.480 dollar AS," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Baca juga: Kasus Bakamla, Fayakhun Andriadi Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke KPK

Menurut jaksa, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Pada April 2016, saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke kantor Bakamla di Jalan Sutomo No. 11 Jakarta Pusat, Fayakhun bertemu dengan Ali Fahmi Habsyi yang mengaku sebagai staf khusus Kepala Bakamla dan meminta Fayakhun agar mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla.

Dalam pertemuan berikutnya, Ali Fahmi mengatakan kepada Fayakhun bahwa nantinya akan disiapkan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut.

Baca juga: Dari Saksi, KPK Dalami Peran Fayakhun soal Usulan Anggaran di Bakamla

Pada tanggal 29 April 2016, Fayakhun memberitahu Fahmi Dharmawansyah bahwa rekan-rekan anggota Komisi I DPR memberikan respon positif atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp3 triliun dalam usulan APBN-P tahun 2016.

Fayakhun mengatakan, nantinya dari tambahan anggaran tersebut, terdapat proyek satelit monitoring (satmon) dan drone senilai Rp 850 miliar.

Menurut jaksa, Fayakhun juga mengatakan akan “mengawal” usulan alokasi tambahan anggaran di Komisi I DPR untuk proyek-proyek di Bakamla. Namun, dengan syarat Fayakhun mendapatkan komitmen fee dari Fahmi untuk pengurusan tambahan anggaran tersebut.

Fayakhun selanjutnya meminta tambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya dari nilai fee sebelumnya sebesar 6 persen. Sehingga, total fee yang harus disiapkan menjadi sebesar 7 persen dari nilai proyek Mei 2016.

Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.






Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X