Bantah Bukti KPK, Fayakhun Merasa Akun WhatsApp Miliknya Diretas

By Abba Gabrillin - Rabu, 31 Januari 2018 | 14:40 WIB
Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR Fayakhun Andriadi mengatakan bahwa barang bukti berupa percakapan melalui WhatsApp yang dimiliki jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan tulisan dirinya.

Fayakhun menduga ada pihak lain yang meretas akun WhatsApp miliknya.

Hal itu dikatakan Fayakhun saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2018).

(Baca juga : Fayakhun Disebut Minta 300.000 Dollar AS untuk Munas dan Petinggi Golkar)

Fayakhun bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.

"Saya tidak pernah menulis pesan seperti itu. Itu saya dicatut," kata Fayakhun kepada jaksa KPK.

Menurut Fayakhun, ia telah memuat laporan kepada polisi mengenai dugaan peretasan terhadap akun WhatsApp dan Blackberry Messenger.

(Baca juga : Fahmi Darmawansyah Akui Fayakhun Andriadi Terima Rp 12 Miliar)

Ia membawa bukti laporan itu dan dapat ditunjukkan jika diperlukan oleh majelis hakim.

"Ada beberapa kali keluhan teman-teman saya, yang intinya minta uang. Itu makanya saya laporkan kepada polisi," kata Fayakhun.

Dalam persidangan, jaksa KPK menampilkan foto barang bukti percakapan WhatsApp. Dalam bukti percakapan itu, terlihat Fayakhun meminta uang kepada pengusaha pemenang lelang proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Bukti percakapan itu menunjukkan Fayakhun mengatur agar penyerahan uang dilakukan melalui transfer ke luar negeri.

Fayakhun juga disebut meminta uang untuk membiayai musyawarah nasional Partai Golkar.

Namun, bukti perckapan WhatsApp itu dibantah oleh Fayakhun.

Kompas TV Bambang pernah menjadi bendahara umum Golkar.













Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X