Bantah Aliran Korupsi Bakamla, Golkar Sebut Ada yang Lagi Jual Nama

By Yoga Sukmana - Kamis, 25 Januari 2018 | 18:49 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai melapor di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/3/2017)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai melapor di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/3/2017) (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar membantah keras adanya aliran dana suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) masuk ke kas partai untuk membiayai Munas Golkar.

Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPP Golkar Melchias Markus Mekeng menilai, ada pihak-pihak yang sedang mencatut nama besar Golkar di proyek Bakamla.

"Kalau yang namanya uang partai itu adalah uang yang masuk ke dalam rekening partai. Jadi kalau uang tidak masuk rekening partai itu hanya orang jual-jual nama," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Kendati mekeng tidak tahu persis siapa pihak-pihak tersebut, namun ia memastikan tidak ada aliran dana suap proyek Bakamla yang masuk ke kas Partai.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, setiap dana acara partai baik Munas, Munaslub, atau Rakornas memiliki tiga sumber.

(Baca juga: Soal Fayakhun Terima Rp 12 M dari Bakamla, Bambang Soesatyo Sebut Bisa Saja Jual Nama Partai)

Pertama yaitu iuran para anggota, kedua berdasarkan sumbangan-sumbangan, dan ketiga berdasarkan sumber dari pemerintah.

"Oleh karena itu kami pastikan tidak ada dana yang masuk ke kas partai yang berasal dari apa yang disampaikan fakta persidangan kemarin itu," kata dia.

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan di Badan Keamaman Laut (Bakamla).

Dari jumlah itu, Fayakhun diketahui pernah meminta agar uang sebesar 300.000 dollar Amerika Serikat dibayarkan lebih dulu oleh perusahaan rekanan di Bakamla.

Uang sebesar itu diminta diberikan secara tunai, guna keperluan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar.

Hal itu terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Kompas TV Sidang kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla juga memunculkan nama Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar yang baru dilantik Kahar Muzakir.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X