Disebut Terima Uang Suap Bakamla, Politisi Golkar Enggan Berkomentar

By Rakhmat Nur Hakim - Rabu, 24 Januari 2018 | 13:22 WIB
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi bergegas menuju mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12). Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi anggaran pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/17
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi bergegas menuju mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12). Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi anggaran pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/17 (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, menolak berkomentar soal namanya yang disebut menerima aliran dana korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Fayakhun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum yang berlangsung.

"Nanti biar itu melalui proses hukum saja. Aku no comment," kata Fayakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Saat ditanya kembali oleh wartawan ia pun langsung bergegas pergi.

(Baca juga: Fahmi Darmawansyah Akui Fayakhun Andriadi Terima Rp 12 Miliar)

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Mereka adalah politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari dan politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Selain itu, anggota Komisi XI Bertus Merlas.

Hal ini diungkap Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Dalam persidangan, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

(Baca juga: Eva Sundari, Fayakhun, dan Bertus Disebut Terima Suap Proyek di Bakamla)

Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar. Menurut Fahmi, uang diserahkan di Hotel Ritz Carlton.

Dalam BAP, Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla.

Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.

"Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi," kata Fahmi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Kompas TV Anggaran proyek ini berasal dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X