Eva Sundari, Fayakhun, dan Bertus Disebut Terima Suap Proyek di Bakamla

By Abba Gabrillin - Rabu, 24 Januari 2018 | 12:23 WIB
Fahmi Darmawansyah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Fahmi Darmawansyah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPR RI disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Mereka adalah politisi PDI Perjuangan Eva Sundari dan politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.

Selain itu, anggota Komisi XI Bertus Merlas.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Baca juga: Fayakhun Diduga Terima 900.000 Dollar AS dari Proyek di Bakamla

Dalam persidangan, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar.

Menurut Fahmi, uang diserahkan di Hotel Ritz Carlton.

"Saya tahu kedekatan Habsyi dengan Kabakamla. Makanya saya penuhi," kata Fahmi.

Baca juga: Namanya Diseret Dalam Kasus Suap Bakamla, Ini Kata Eva Sundari

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah.

Dalam BAP, Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla.

Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.

"Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi," kata Fahmi.

Dalam kasus ini, Fahmi telah divonis bersalah karena terbukti menyuap pejabat Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitoring.

Eva pernah membantah

Sebelumnya, Fahmi juga pernah menyatakan hal yang sama saat bersaksi pada April 2017. 

Saat itu, Fahmi mengatakan, uang salah satunya diberikan melalui Eva. Namun, Eva membantah adanya peristiwa tersebut.

"Jadi FH (Fahmi) berasumsi, karena kali FH nyangking-nyangking(membawa-bawa) namaku. Jadi dapat berapa? Kapan? Buktinya apa?" ujar Eva kepada Kompas.com, Sabtu (8/4/2017).

Eva mengatakan, sejak dirinya kembali jadi anggota DPR, tidak pernah bertemu dengan Fahmi. Terakhir kali ia bertemu Fahmi saat ia membacakan puisi balasan untuk Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pada Oktober 2016.

Baca: Uang Suap Proyek Bakamla Diduga Mengalir ke Sejumlah Anggota DPR

Setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap pejabat Bakamla, kata Eva, Fahmi seolah menghilang.

"Apalagi saya tidak di Banggar dan tidak di komisi yang urus Bakamla. Bagaimana logikanya," kata Eva.

Eva mengaku baru tahu ada proyek tersebut dari media. Ia berniat melaporkan dugaan pencemaran nama baik karena namanya disebut-sebut tanpa bukti. Namun, ia masih menunggu perkembangan persidangan.

"Aku siap dipanggil, jika perlu diperiksa secara terbuka," kata Eva.

Kompas TV Anggaran proyek ini berasal dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.



Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X