Fahmi Darmawansyah Akui Fayakhun Andriadi Terima Rp 12 Miliar

By Abba Gabrillin - Rabu, 24 Januari 2018 | 12:46 WIB
Fahmi Darmawansyah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Fahmi Darmawansyah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah mengakui bahwa anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi menerima uang Rp 12 miliar.

Uang itu terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Hal itu dikatakan Fahmi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi bergegas menuju mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12). Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi anggaran pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/17
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi bergegas menuju mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12). Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi anggaran pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/17 (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Fahmi bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Baca juga: Eva Sundari, Fayakhun, dan Bertus Disebut Terima Suap Proyek di Bakamla

"Ada pemberian juga, dalam bentuk dollar AS," ujar Fahmi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fahmi, Fayakhun pernah mengklaim bahwa ia berjasa dalam meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring senilai Rp 500 miliar.

Kemudian, anggaran pengadaan drone senilai Rp 400 miliar.

Baca juga: Fayakhun Diduga Terima 900.000 Dollar AS dari Proyek di Bakamla

Fahmi mengatakan, Fayakhun meminta agar ia memberikan fee senilai 1 persen dari anggaran total Bakamla dalam APBN sebesar Rp 1,2 triliun. Adapun, fee tersebut senilai Rp 12 miliar.

Menurut Fahmi, uang itu telah diserahkan kepada Fayakhun. Penyerahan sebanyak empat kali dilakukan melalui anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta.

Kompas TV Terima Suap, Pejabat Bakamla Divonis 4,3 Tahun Penjara





Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X