Fayakhun Diduga Terima 900.000 Dollar AS dari Proyek di Bakamla

By Abba Gabrillin - Rabu, 10 Januari 2018 | 14:19 WIB
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi bergegas menuju mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12). Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi anggaran pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/17
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi bergegas menuju mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12). Fayakhun diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi anggaran pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/17 (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi diduga menerima suap 900.000 dollar AS (Rp 11,7 miliar kurs 1 dollar AS=Rp 13.000) dari proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Fayakhun diduga ikut mengatur pembahasan anggaran Bakamla di Komisi I DPR.

Hal itu terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/1/2018).

(Baca juga : Pencegahan Fayakhun ke Luar Negeri Terkait Anggaran Proyek di Bakamla)

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Muhammad Adami Okta.

Adami merupakan pegawai PT Melati Technofo Indonesia, peserta lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Jaksa KPK kemudian menunjukkan barang bukti berupa foto percakapan WhatsApp antara Adami dengan atasannya, yakni Fahmi Darmawansyah.

(Baca juga : Keterlibatan Kepala Bakamla Disebut dalam Pertimbangan Vonis Hakim)

Dalam percakapan tersebut, diduga Fayakhun yang merupakan politisi Partai Golkar itu mendapat jatah 900.000 dollar AS dari PT Melati Technofo.

Menurut Adami, awalnya Fayakhun mencoba menghungi Fahmi Darmawansyah. Namun, Fayakhun selalu gagal menghubungi Fahmi.

Fayakhun kemudian meminta Erwin Arif selaku pengusaha dari perusahaan Rohde & Schwarz, untuk berkomunikasi dengan Fahmi Darmawansyah.

Menurut Adami, Fayakhun meminta fee atas anggaran Bakamla.

(Baca juga : Divonis Bersalah, Eko Susilo Minta KPK Tangkap Staf Khusus Kepala Bakamla)

"Saya dapet perintah untuk transfer ke rekening yang disediakan oleh Fayakhun. Saya transfer hampir 1 juta dollar," kata Adami kepada jaksa KPK.

Dalam salah satu foto WhatsApp, Adami mengatakan kepada Fahmi Darmawansyah bahwa pemberian tahap pertama kepada Fayakhun sudah dilakukan, yakni sebesar 300.000 dollar AS.

Fayakhun saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, dia sudah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

















Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X